Berita Nasional Terkini

Pengakuan Mahfud MD Soal Tarif Jual Beli Pasal UU di DPR, 'Saya Dengar Sendiri di Gedung Dewan'

Mafia hukum di DPR bukan hanya sekedar isu, namun menurut Mahfud MD, benar adanya.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
JUAL BELI PASAL - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Mafia hukum di DPR bukan hanya sekedar isu, namun menurut Mahfud MD, benar adanya. (Tribunnews.com/ Gita Irawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mafia hukum di DPR bukan hanya sekedar isu, namun menurut Mahfud MD, benar adanya.

Bahkan, Mahfud MD, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengungkapkan sudah ada tarif yang patok untuk setiap anggota DPR.

Dia menyatakan pernah mendengar sendiri bagaimana daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk sebuah undang-undang diperjualbelikan sebesar Rp 50 juta untuk satu orang anggota dewan.

Diketahui, DIM merupakan daftar tanggapan dari pembentuk UU (pemerintah/DPR) terhadap draf RUU yang diajukan.

Baca juga: Skenario Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD: Tak Ada Konsekuensi Ketatanegaraan

Baca juga: Tuduhan Ijazah Palsu atau Pencemaran Nama Baik yang Lebih Dulu Diproses? Begini Penjelasan Mahfud MD

"Saya dengar sendiri itu di gedung DPR. Dan mereka bangga saja ketika itu satu DIM dibayar berapa saat itu. Satu DIM, biasanya satu undang-undang itu DIM-nya akan ratusan," ujar Mahfud dalam kanal YouTube-nya Mahfud MD Official yang ditayangkan, Sabtu (12/5/2025).

"Satu DIM setiap anggota agar ikut pesanan dari luar itu bisa Rp 50.000 (maksud setelah dikoreksi adalah Rp 50 juta). Dan yang mendapat itu senang-senang saja tuh," katanya lagi.

Kasak-kusuk mafia hukum tersebut membuat Mahfud yakin bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat hukum.

Menurutnya, Indonesia tak lagi darurat mafia peradilan.

Baca juga: Bukan Korupsi, Mahfud MD Ungkap Sikap Jokowi yang Berbelok Drastis Saat Masih Jadi Presiden

Sebab, proses penegakan hukum tak hanya dimainkan oleh para penegaknya, seperti hakim, jaksa, dan polisi.

"Pejabat di birokrasi itu bermafia juga dalam kasus-kasus di luar pengadilan. Legislatif itu bisa membuat undang-undang dengan berkongkalikong dengan orang luar. Agar sebuah undang-undang ini dicoret pasalnya, agar ditambah ini, agar macam-macam pesanan," imbuhnya.

Dalam konteks saat ini, eks Menko Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengatakan, mafia peradilan sudah sangat busuk dan dilakukan secara berjamaah.

Hakim yang dulunya menerima suap sendiri-sendiri, kini dilakukan secara berjamaah.

Baca juga: Alasan Muhammad Taufiq, Advokat Senior yang Gugat Ijazah Jokowi Bakal Laporkan Mahfud MD ke Polisi

"Sekarang itu (para hakim) bertemu, bersidang antar hakim itu sebelum putusan. Berkonspirasi, lah gitu ya? Berkonspirasi gitu. Tidak satu-satu lagi," katanya.

Bak Toko Kelontong

Mahfud MD menyebut hukum di Indonesia seperti toko kelontong.

Hal ini menyusul banyaknya hakim yang terjerat kasus suap.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Terwujud Secara Politik Imbas Besarnya Koalisi

Dia mengatakan, setiap pengadilan seolah berjejaring dengan pengadilan lain untuk menerima suap, seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sehingga sekarang, hukum sudah seperti apa? Seperti toko kelontong. Tinggal beli orang," kata Mahfud dalam podcast yang diunggah di akun YouTube-nya, Mahfud MD Official, pada Sabtu (11/5/2025).

"Anda mau beli hukum berapa? Sekelas apa? Sekualitas apa? Begitu. Nah itu yang sekarang," katanya lagi.

Mahfud juga melihat tidak ada keprihatinan dari para hakim atas peristiwa suap yang terjadi di peradilan hukum di Indonesia.

Baca juga: Mahfud MD Puji Sikap UGM soal Ijazah jokowi, Mantan Menkopolhukam: Boleh Hadir Dipanggil Pengadilan

Banyak hakim yang bersikap apati  dan melihat hal tersebut sebagai sesuatu yang biasa, serta tak perlu dilakukan mitigasi yang lebih luas.

"Dan kadang-kadang hakim-hakim yang tidak terlibat itu tidak prihatin. Yang tidak terlibat formal, yaudah itu biasa, kan ada yang begitu, ada yang tidak. Tidak ada rasa prihatin," imbuhnya.

Mahfud bahkan menyebut, justru ada yang membela sikap salah dari para hakim yang terlibat suap.

Sehingga, dia merasa hal yang wajar ketika ada pemberitaan yang menyebut hakim menjadi penegak hukum paling banyak ditangkap dalam kasus korupsi.

Baca juga: Alasan Muhammad Taufiq, Advokat Senior yang Gugat Ijazah Jokowi Bakal Laporkan Mahfud MD ke Polisi

Dilansir dari Kompas.id, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hakim menjadi penegak hukum yang paling banyak ditangkap akibat kasus korupsi.

Data dalam rentang waktu 2010-2025 menyebut ada 31 hakim yang terjerat korupsi yang ditangani KPK, kemudian ada 19 pengacara, 13 jaksa, dan 6 polisi. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Hukum Sudah seperti Toko Kelontong, Tinggal Beli"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Mahfud MD soal Jual Beli Pasal UU di DPR, Harganya Rp 50 Juta Per Anggota"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved