Berita Nasional Terkini
Profil Kasmudjo, Dosen Pembimbing Jokowi di UGM yang Ikut Digugat terkait Ijazah Palsu oleh Komardin
Kasmudjo yang merupakan salah satu dosen pembimbing akademik Jokowi saat masih berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
TRIBUNKALTIM.CO - Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) digugat Ir Komardin ke PN Sleman atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Gugatan itu ditujukan kepada Rektor UGM, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, dan Dosen Pebimbing.
Ir Komardin menuding ijazah Jokowi itu palsu dan tidak benar menyelesaikan kuliah di Kehutanan UGM.
Yang menjadi menarik adalah gugatan Dosen Pebimbing Jokowi.
Baca juga: Hercules Yakin Ijazah Jokowi Asli: Nggak Mungkin Jadi Wali Kota hingga Presiden Kalau Palsu
Kasmudjo yang merupakan salah satu dosen pembimbing akademik Jokowi saat masih berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta digugat oleh seorang advokat dan pengamat sosial bernama Ir Komardin.
Ir Komardin menggugat Kasmudjo soal ijazah milik Jokowi yang disebut benar asli.
Sosok Kasmudjo

Kasmudjo menjadi salah satu dosen pembimbing akademik Jokowi saat masih aktif menjadi mahasiswa di UGM.
Ia turut memastikan bahwa Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan UGM.
Kasmudjo dikenal sebagai salah satu dosen yang berperan penting dalam perjalanan akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
Ia sendiri menggambarkan Jokowi sebagai pribadi yang disiplin, teliti, dan memiliki etos belajar yang tinggi.
Sebagai pembimbing akademik, Kasmudjo turut berkontribusi dalam membentuk kedisiplinan dan ketelitian Jokowi.
Nilai-nilai ini kemudian tercermin dalam kepemimpinan Jokowi baik sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden.
Kasmudjo mengakui sebagai dosen pebimbing akademik Jokowi, bukan dosen pebimbing skripsi.
Ia turut memastikan bahwa Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan UGM.
Kasmudjo dikenal sebagai salah satu dosen yang berperan penting dalam perjalanan akademik Jokowi selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
"Saya memang terlibat dalam proses akademik beliau, tapi sebagai pembimbing akademik, bukan skripsi," ujar Kasmudjo dikutip dari laman resmi UGM.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ijazah Jokowi, Bergulir Sejak 2019, Apa Konsekuensinya Jika Terbukti Palsu?
Selama periode 1980-1985, Kasmudjo mengamati langsung perkembangan Jokowi sebagai mahasiswa.
Dia menggambarkan Jokowi sebagai sosok disiplin, teliti, dan memiliki etos belajar yang tinggi.
Kedisiplinan inilah yang membedakannya dari mahasiswa lain saat itu. Kasmudjo juga mengenang kebiasaan Jokowi yang sering pulang-pergi antara Solo dan Yogyakarta saat liburan untuk membantu usaha mebel keluarga.
"Dia mahasiswa yang rajin, tapi tetap bertanggung jawab pada keluarganya," katanya.
Hubungan keduanya tidak terputus setelah Jokowi lulus.
Kasmudjo mengaku kerap diundang Jokowi dalam berbagai acara, termasuk saat Jokowi sudah menjabat sebagai pejabat publik.
Bahkan, dia pernah diminta mendampingi Jokowi saat kunjungan ke UGM.
Kedekatan mereka terbukti dengan undangan yang diterima Kasmudjo ke acara pribadi Jokowi.
"Saya dua kali diundang ke pernikahan anaknya," kenang Kasmudjo.
Hal ini menunjukkan bahwa hubungan mereka lebih dari sekadar hubungan dosen-mahasiswa.
Kasmudjo menggambarkan Jokowi sebagai pribadi yang rendah hati dan tidak berubah meski sudah menduduki posisi tinggi.
"Sosok yang saya kenal dulu ya seperti itu, sederhana dan tekun," ucapnya.
Sebagai pembimbing akademik, Kasmudjo turut berkontribusi dalam membentuk kedisiplinan dan ketelitian Jokowi.
Nilai-nilai ini kemudian tercermin dalam kepemimpinan Jokowi baik sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden.
Baca juga: Skenario Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD: Tak Ada Konsekuensi Ketatanegaraan
Digugat ke Pengadilan Negeri Sleman
Kasmudjo dan sejumlah pejabat kampus UGM digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.
Gugatan ini tercatat dalam nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan telah didaftarkan sejak 5 Mei 2025.
Gugatan terkait ijazah Jokowi kali ini diajukan oleh advokat dan pengamat sosial bernama Ir. Komardin.
Dalam perkara ini, total delapan pihak dari lingkungan UGM digugat ke pengadilan.
Adapun delapan pejabat UGM yang digugat ke PN Sleman yakni:
- Rektor UGM
- Empat Wakil Rektor UGM
- Dekan Fakultas Kehutanan UGM
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
- Dosen pembimbing skripsi Presiden Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM, Ir Kasmudjo.
Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025.
Meski belum banyak detail yang diungkap, gugatan ini kembali membuka polemik publik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.
Gugatan ini diajukan oleh seorang bernama Ir Komardin, yang disebut sebagai advokat atau pengamat sosial, dan telah terdaftar pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Para tergugat dalam perkara ini mencakup Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta Ir Kasmojo yang merupakan dosen pembimbing akademik Jokowi saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/5/2025).
Namun, ia belum dapat membeberkan isi gugatan secara detail karena perkara masih dalam tahap awal yakini pemanggilan para pihak. Sementara itu, pihak UGM menyatakan telah menerima salinan gugatan.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyebut isi gugatan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum, meski belum dipelajari secara menyeluruh.
“Salinannya sudah kami terima. Masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum,” kata Andi.
UGM juga menyatakan siap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sosok Kasmudjo, Dosen Pembimbing Jokowi di UGM Digugat ke Pengadilan Soal Ijazah Palsu.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.