Berita Berau Terkini
BBM Subsidi Bagi Nelayan di Berau Kaltim Kurang, Pemberian Mengacu pada Unit Kapal
BBM atau bahan bakar minyak subsidi bagi para nelayan di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur kurang
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – BBM atau bahan bakar minyak subsidi bagi para nelayan di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur kurang.
Informasinya, pemberian BBM subsidi ini mengacu pada unit kapal, bukan per orang nelayan.
Kebutuhan bahan bakar minyak bersubsidi untuk nelayan di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur masih jauh dari kata cukup.
Meski Dinas Perikanan (Diskan) Berau telah mengupayakan penambahan kuota ke pemerintah pusat, namun hingga saat ini belum ada realisasinya.
Baca juga: Jaga Kualitas BBM, Pertamina Patra Niaga Kalimantan Optimalkan Layanan Pengaduan di SPBU
Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih, mengatakan, kelangkaan kuota BBM bersubsidi untuk nelayan memang sudah menjadi masalah tahunan.
Pihaknya mengaku tidak tinggal diam, namun permohonan yang diajukan belum membuahkan hasil.
“Ini kan jumlahnya pasti selalu kekurangan. Kita sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya untuk menambah kuota BBM," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (13/5/2025).

Bahkan pihaknya sudah diajukan ke Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim.
Tapi sejauh ini belum dapat dipenuhi. Dirinya tak menampik jika keterbatasan kuota membuat distribusi BBM menjadi tidak merata.
Baca juga: Dorong Produktivitas Pertanian dan Perikanan, Kaltim-Jabar Sepakat Bangun Kampung Petani dan Nelayan
“Kalau kita bicara kuota, memang kurang. Saya kurang ingat jumlah pastinya. Tapi ada nelayan yang dapat, dan ada yang tidak. Bukan karena tidak memiliki rekomendasi dari kami, tapi karena kuota terbatas,” tuturnya.
Dari data Dinas Perikanan Berau, jumlah nelayan di Bumi Batiwakkal saat ini mencapai sekitar 5.000 orang, termasuk Anak Buah Kapal (ABK).
Sementara jumlah kapal yang aktif dan tercatat sebanyak 2.000 unit.
Subsidi BBM sendiri diberikan berdasarkan unit kapal, bukan jumlah nelayan.
Terkait prosedur pemberian rekomendasi BBM bersubsidi, ia menjelaskan, nelayan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi kepada Diskan Berau.
Untuk kapal berukuran 0 sampai 5 Gross Ton (GT), cukup melampirkan surat keterangan dari kampung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.