Berita Nasional Terkini

Buntut Kesaksian Penyidik KPK, MAKI Desak Firli Bahuri Dihadirkan di Sidang Hasto Kristiyanto

Buntut kesaksian penyidik KPK, MAKI desak Firli Bahuri dihadirkan di sidang Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
SIDANG HASTO - Firli Bahuri, saat masih menjabat Ketua KPK ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Buntut kesaksian penyidik KPK, MAKI desak Firli Bahuri dihadirkan di sidang Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Buntut kesaksian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti, kini MAKI mendesak agar mantan Ketua KPK, Firlu Bahuri dihadirkan di sidang Hasto Kristiyanto berikutnya.

Sosok mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dinilai terkait hingga perlu dihadirkan dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.

Dalam kesaksiannya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengatakan Firli Bahuri mengumumkan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku yang belum selesai.

Sebelumnya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menjadi saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025) lalu.

Baca juga: Ada Sosok Berbadan Tegap, Diungkap Petugas Keamanan DPP PDIP di Sidang Hasto, Apa Perannya?

Dalam sidang Hasto tersebut, Rossa mengungkapkan bahwa Firli Bahuri mengumumkan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks kader PDIP Harun Masiku yang belum selesai. 

Tindakannya dinilai membocorkan operasi senyap. Selain itu, Firli juga tiba-tiba mengganti satuan tugas (satgas) yang memburu Harun Masiku dan menggantinya dengan tim baru.

Firli bahkan sempat mencopot Rossa dari penyidik KPK dan memulangkannya ke instansi asal, Mabes Polri.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Firli Bahuri dihadirkan dalam sidang Hasto Kristiyanto terkait dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDIP Harun Masiku.

Baca juga: Singkat, Begini Respons Alexander Marwata Soal Namanya Disebut di BAP AKBP Rossa Terkait Kasus Hasto

Menurut dia, bocornya informasi operasi senyap KPK tersebut harus ditanyakan langsung kepada Firli Bahuri dalam persidangan.

"Apa yang disampaikan dalam persidangan oleh saksi yang tersumpah itu bisa dikategorikan fakta persidangan.

Fungsinya apa kalau dianggap fakta persidangan? Harus ditindaklanjuti hal-hal yang bersifat untuk mendalami perkara atau pengembangan perkara.

Kalau dalam perkara ini, misalnya dipanggillah saksi yang disebut dalam hal ini Pak Firli (eks Ketua KPK)," kata Boyamin, saat dihubungi, Senin (12/5/2025).  

SIDANG HASTO - Jaksa menghadirkan tiga penyidik KPK yakni, Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Di sidang Hasto Kristiyanto hari ini, Jumat (9/5/2025), penyidik KPK sebut biaya suap yang seharusnya dikeluarkan Harun Masiku adalah Rp 2,5 M. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
SIDANG HASTO - Jaksa menghadirkan tiga penyidik KPK yakni, Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Buntut kesaksian penyidik KPK, MAKI desak Firli Bahuri dihadirkan di sidang Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Boyamin berpendapat, hakim perlu mengonfirmasi kepada Firli terkait keterangan saksi dalam hal ini penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

"Yang paling pas hakim merintahkan jaksa untuk menghadirkan Pak Firli Bahuri untuk mengkonfirmasi atau mendalami informasi dari penyidik sebelumnya itu," ujar dia.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Tertawakan BAP Sebut Dirinya Rintangi Kasus Harun Masiku dan Tersangkakan Hasto

Selain itu, dia mengatakan, dalam pengembangan perkara, KPK bisa memanggil Firli Bahuri untuk meminta keterangan terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Sebab, keputusan di lembaga antirasuah dilakukan secara kolektif kolegial.

"Maka itu, bisa didalami oleh KPK itu sendiri. Apakah bisa dikembangkan menghalangi penyidikan itu ada kaitannya dengan Pak Firli," tutur dia.

Boyamin mengatakan, keterangan dari Firli Bahuri diperlukan mengingat keterangan saksi dalam sidang sudah disumpah sehingga keterangannya bisa benar.

"Kalau benar ditindaklanjuti pernyataan saksi dengan dua hal, dipanggil ke pengadilan Pak Firli, dipanggil ke KPK untuk pengembangan, kalau tidak benar berarti penyidik tadi memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah, bisa juga dilaporkan oleh Pak Firli itu sendiri," ucap dia.

KPK harus periksa Firli Sementara itu, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mendorong KPK segera memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri menyusul kesaksian Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti tersebut.

"Fakta ini perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan.

KPK sudah seharusnya bukan hanya menerbitkan perintah penyelidikan tetapi penyidikan atas kasus ini karena bukti permulaan sudah memadai," kata Lakso, dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025). 

Baca juga: Cerita Riezky Aprilia, Tolak Perintah Hasto untuk Mundur dari Anggota DPR: Anda Bukan Tuhan!

Lakso mengatakan, lembaga antirasuah tak perlu ragu memeriksa kasus korupsi yang melibatkan mantan insan KPK.  

Sebab, kata dia, KPK sudah pernah melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap insan KPK yang terlibat korupsi.

"Untuk itu, penyidikan terhadap Firli adalah hal yang wajib dilakukan oleh KPK

Terlebih, Firli adalah Pimpinan KPK yang memberikan dampak yang lebih luas ketika korupsi.

Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli," ucap dia.

Menanggapi ramainya desakan tersebut, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara dugaan perintangan penyidikan saat ini masih dalam persidangan.

Karenanya, Asep menilai, KPK akan mengambil sikap setelah seluruh proses hukum selesai.

"Perkara perintangan saat ini sedang tahap persidangan di PN Jakpus.

Terkait keterangan saksi-saksi di persidangan dan adanya dugaan pihak lain yang terlibat, kita tunggu sampai persidangan selesai dan bagaimana vonis serta isi putusan atas perkara dimaksud," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Sri Rejeki Hastomo Diyakini Adalah Hasto Kristiyanto, KPK: Ada Percakapan yang Sudah Kita Lihat

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved