Berita Berau Terkini

Kuota BBM Nelayan Masih Kurang , Diskan Berau Belum Dapat Tambahan dari Pusat

Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan di Kabupaten Berau masih jauh dari kata cukup

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
KUOTA BBM - Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan di Kabupaten Berau masih jauh dari kata cukup.  (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan di Kabupaten Berau masih jauh dari kata cukup.

Meski Dinas Perikanan (Diskan) Berau telah mengupayakan penambahan kuota ke pemerintah pusat, namun hingga saat ini belum ada realisasinya.

Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih, mengatakan kelangkaan kuota BBM bersubsidi untuk nelayan memang sudah menjadi masalah tahunan. Pihaknya mengaku tidak tinggal diam, namun permohonan yang diajukan belum membuahkan hasil.

“Ini kan jumlahnya pasti selalu kekurangan. Kita sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya untuk menambah kuota BBM," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (13/5/2025).

Bahkan pihaknya sudah diajukan ke Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim.

Baca juga: Update Pembuatan Regulasi Penjualan Bahan Bakar Minyak Eceran di Samarinda

Tapi sejauh ini belum dapat dipenuhi. Dirinya tak menampik jika keterbatasan kuota membuat distribusi BBM menjadi tidak merata. 

“Kalau kita bicara kuota, memang kurang. Saya kurang ingat jumlah pastinya. Tapi ada nelayan yang dapat dan ada yang tidak. Bukan karena tidak memiliki rekomendasi dari kami, tapi karena kuota terbatas,” jelasnya.

Dari data Diskan Berau, jumlah nelayan di Bumi Batiwakkal saat ini mencapai sekitar 5.000 orang, termasuk Anak Buah Kapal (ABK).

Sementara jumlah kapal yang aktif dan tercatat sebanyak 2.000 unit. Subsidi BBM sendiri diberikan berdasarkan unit kapal, bukan jumlah nelayan.

Terkait prosedur pemberian rekomendasi BBM bersubsidi, ia menjelaskan, nelayan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi kepada Diskan Berau.

Untuk kapal berukuran 0 sampai 5 Gross Ton (GT), cukup melampirkan surat keterangan dari kampung. Namun untuk kapal di atas 5 GT, persyaratan ditambah izin operasional dari provinsi.

“Ada pengecualian bagi kapal di bawah 5 GT. Kapal kecil ini tidak wajib memiliki izin, jadi kita beri kemudahan," katanya.

"Tapi untuk kapal 5 sampai 30 GT harus ada izin dari provinsi. Kalau tidak ada, ya kami tidak bisa keluarkan rekomendasi,” tegasnya.

Memang diakui Yunda, jumlah kapal berukuran 5 hingga 30 GT tidak banyak, hanya sekitar 170 kapal. Sisanya mayoritas merupakan kapal kecil.

Ia menambahkan, selain meminta tambahakn subsidi berupa pertalite, pihaknya juga telah meminta tambahan jenis BBM subsidi, yakni solar. Tapi karena ada kasus internal Pertamina di awal tahun, pengajuan menjadi tertunda. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved