Liputan Khusus
DPRD Kaltim Ingatkan Pemkot tak Bisa Kerja Sendiri untuk Wujudkan Samarinda Bebas Tambang 2026
Langkah berani Pemerintah Kota Samarinda untuk mewujudkan Samarinda bebas tambang pada tahun 2026 mendapat dukungan dari DPRD Kaltim.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Langkah berani Pemerintah Kota Samarinda untuk mewujudkan Samarinda bebas tambang pada tahun 2026 mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Namun, DPRD Kaltim juga mengingatkan Pemkot Samarinda tidak bisa bekerja sendiri untuk mewujudkan kebijakan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis mengatakan pemerintah tidak mungkin bisa bekerja sendiri dalam menuntaskan dan menyelesaikan permasalahan tambang di Kota Samarinda.
Karena itu, harus ada masyarakat dan para pemangku kepentingan yang mau dan ikut terlibat dalam prosesnya.
"Tambang merupakan permasalahan yang sangat komplit dan tidak hanya merusak iklim atau lingkungan di Kota Samarinda. Namun, aktivitas tambang juga tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, malah menyengsarakan dan menimbulkan bencana," ungkap Ananda Moeis kepada TribunKaltim.co, belum lama ini.
Baca juga: Penjelasan Andi Harun di Balik Kebijakan Samarinda Bebas Tambang 2026
Ia mengajak masyarakat agar bisa lebih peka, jika mengetahui adanya aktivitas tambang di daerahnya serta melaporkannya ke pihak berwenang.
Daripada membiarkan aktivitas tersebut yang justru merusak lingkungan, juga merugikan masyarakat.
"Kita harus bersama-sama saling membantu agar Kota Samarinda bisa terbebas dari tambang. Untuk itu, jika masyarakat mengetahui adanya tambang, maka segera dilaporkan," harap politisi PDI-Perjuangan ini.
Menurut Ananda Moeis, dengan mewujudkan Samarinda bebas dari tambang, maka akan tercipta kota dengan lingkungan yang aman, nyaman, harmoni, dan lestari.
Tentu, persoalan banjir juga akan teratasi beriringan dan krisis iklim akan berkurang, dengan penuntasan aktivitas tambang di Kota Tepian.
"Saya dukung, dan reklamasinya juga harus diperhatikan, hal ini demi generasi masa depan. Program apapun jika itu untuk generasi masa depan, pasti akan kita dukung, dan pada intinya saya setuju," tandas legislator dapil Kota Samarinda ini.
Tak Punya Kewenangan
Pendapat senada juga diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda itu menyorot kebijakan perizinan dan pengawasan pertambangan yang kini di Pemerintah Pusat.
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan hal tersebut.
Dalam peraturan ini, kewenangan pengelolaan pertambangan, termasuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), secara eksklusif berada di tangan pemerintah pusat.
Menurutnya, kebijakan ini membuat sulit pemerintah daerah, baik provinsi hingga kabupaten/kota.
Misalnya dalam mengawasi dan menindak aktivitas pertambangan di wilayahnya yang melanggar.
"Semenjak kewenangan ini diambil pusat, kita di daerah ini seperti kehilangan daya, tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk bertindak," ucap legislator dapil Kota Samarinda tersebut.
Baca juga: Samarinda Bebas Tambang 2026, Jatam Kaltim: Omong Kosong jika Lokasi yang Rusak Tidak Dipulihkan
Bahkan, politisi PKS ini menilai perlu adanya revisi UU, agar pemerintah daerah punya wewenang dalam menindak.
Karena pertambangan di beberapa daerah hanya mewariskan dampak buruknya, mulai dari banjir hingga lubang pasca tambang yang dibiarkan.
"Kita yang merasakan di Kaltim, adanya kerugian dari dampak–dampak itu," tegasnya.
Ia juga berharap kebijakan perizinan hingga penutupan dikembalikan ke daerah masing-masing.
Mengingat, pemerintah daerah adalah yang paling mengerti dengan wilayahnya.
"Kalau dulu itukan lebih mudah, misal batasan sekian itu ranah pemerintah kabupaten/kota, kemudian ada juga wewenang pemerintah provinsi," terangnya.
Baca juga: DLH Samarinda: Seluruh Izin Baru dan Permohonan Perpanjangan Kegiatan Tambang Ditolak Mulai 2026
Apalagi, peristiwa terbaru kegiatan pertambangan diduga ilegal di Samarinda menjadi sorotan.
Perusakan Hutan Pendidikan yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul), yakni Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) beberapa waktu lalu juga diduga melibatkan korporasi di dekat kawasan tersebut.
Ia meminta juga meminta pihak kepolisian dan yang berwenang lainnya segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan, hingga penetapan tersangka, dan memberikan pelajaran sebagai bentuk penegakan hukum tegas.
"Karena itu hutan pendidikan, bisa dibilang paru-paru Kota Samarinda, ini malah ditambang, tentu sebuah tindakan yang tidak baik, kita mengutuk keras lah. Apalagi kalau ilegal," katanya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Samarinda Bebas Tambang
Pemkot Samarinda
DPRD Kaltim
Ananda Emira Moeis
Subandi
Liputan Khusus
kaltim.tribunnews.com
Situs Sejarah Kaltim Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Edukasi, Masterplan Terpadu Belum Ada |
![]() |
---|
7 Situs Sejarah Kemerdekaan yang Jadi Cagar Budaya di Kaltim, Kendala Pelestarian: Anggaran dan SDM |
![]() |
---|
Runtuhnya Kerajaan Berau Akibat Politik Adu Domba, Melahirkan Kesultanan Gunung Tabur dan Sambaliung |
![]() |
---|
Sumpit Jadi Senjata Usir Belanda, Jejak Sejarah Masyarakat Paser dan Berau Lawan Penjajah |
![]() |
---|
Menyusuri Bunker Jepang di Manggar Baru Balikpapan, Menyimpan Bisik dari Masa Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.