Liputan Khusus
Samarinda Bebas Tambang 2026, Jatam Kaltim: Omong Kosong jika Lokasi yang Rusak Tidak Dipulihkan
Jatam Kaltim menilai upaya pemerintah untuk membuat Samarinda bebas tambang pada tahun 2026 hanya omong kosong jika lokasi yang rusak tidak dipulihkan
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur atau Jatam Kaltim menilai upaya Pemerintah Kota Samarinda untuk membuat Samarinda bebas tambang pada tahun 2026 hanya omong kosong jika lokasi yang rusak tidak dipulihkan.
"Kalau kami amati sejak tahun 2020, jumlah tambang terjadi penyusutan drastis dari izin tambang. Karena apa, bukan karena izinnya dicabut atau karena masalah, tetapi karena memang izin sudah berakhir," ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari kepada TribunKaltim.co, belum lama ini.
Dari catatan Jatam Kaltim, pada tahun 2020 ada sekitar 63 hingga 73 Izin Usaha Tambang yang tersisa di wilayah Kota Samarinda dan itu semua akan berakhir pada tahun 2026 hingga tahun 2028.
"Sangat mungkin di tahun 2026 yang tinggal beberapa bulan saja, izin tambang memang sudah berakhir dan itu rentetan hingga tahun 2028 izinnya sudah berakhir," ucapnya.
Pegiat lingkungan menyebut saat ini 1.735 lubang tambang dibiarkan menganga oleh perusahaan, meski mereka secara hukum wajib mereklamasi bekas galian setelah eksplorasi.
Baca juga: Penjelasan Andi Harun di Balik Kebijakan Samarinda Bebas Tambang 2026
Jatam Kaltim juga mencatat, sejak 2011 hingga 2025, korban tewas di lubang tambang tersebar di Samarinda (27 orang), Kutai Kartanegara (15), Paser (2), Kutai Barat (1) dan Penajam Paser Utara (1).
"Oke, kita bilang tidak ada lagi tambang, bagaimana dengan banyaknya orang mati di lubang tambang, karena secara data Kota Samarinda sebagai penyumbang terbanyak orang mati di lubang tambang. Lubang-lubang tambang tadi tidak dipulihkan tidak ditutup, otomatis menjadi bahaya dimasa yang akan datang baik dengan pencemaran hingga kematian," kata Mareta.

Dirinya menilai jika ada upaya untuk dilakukan pengalihan lubang tambang dijadikan tempat pariwisata, kolam Ikan dan lain-lain, hal itu sebagai bentuk cara perusahaan untuk menghilang dari rasa tanggung jawab pascatambang.
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang termuat dalam Pasal 96 huruf b mengatur tentang pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang.
Baca juga: DLH Samarinda: Seluruh Izin Baru dan Permohonan Perpanjangan Kegiatan Tambang Ditolak Mulai 2026
Sementara Pasal 100 ayat (1) mengatur tentang kewajiban pemegang IUP atau IUPK untuk menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang.
"Jadi harus ada tanggung jawab yang harus dilengkapi yang dikerjakan, masa dibiarkan begitu saja, Pemerintah lepas tangan, perusahaan tidak dikejar, dan lagi-lagi masyarakat yang kena akibatnya," ujar Mareta.
"Reklamasi pascatambang harusnya memulihkan. Sayangnya, itu tidak lagi hingga tinggal beberapa bulan saja di tahun 2026".
Jatam Kaltim memiliki alasan sehingga reklamasi pascatambang harusnya dilakukan.
Sayangnya, hingga tinggal beberapa bulan saja tahun 2025, Jatam tidak melihat perubahan dari lubang tambang di Kota Samarinda.
Baca juga: Samarinda Mulai Bebas Tambang Tahun 2026, Ini Tanggapan Dinas Tenaga Kerja
Mareta juga mengatakan, setelah dilakukan uji laboratorium terhadap kualitas air tambang di Kota Samarinda, banyak ditemukan kawasan pascatambang beracun.
Samarinda Bebas Tambang
Jatam Kaltim
Pemkot Samarinda
reklamasi
Samarinda
TribunKaltim.co
Liputan Khusus
SPPG Wajib Pakai Air Galon, Kaltim Tegakkan Standar Baru Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Orangtua di Balikpapan dan Samarinda Khawatir Kualitas Makan Bergizi Gratis, Hemat Tapi Was-was |
![]() |
---|
Bank Sampah Kunci Adipura Kencana, DLH Balikpapan Targetkan Minimal 6 Unit Setiap Kelurahan |
![]() |
---|
Balikpapan Terancam Darurat Sampah, Umur TPA Manggar Tinggal Hitungan Tahun |
![]() |
---|
Situs Sejarah Kaltim Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Edukasi, Masterplan Terpadu Belum Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.