Berita Nasional Terkini

KPK Tunggu Vonis Sidang Hasto untuk Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Firli Bahuri Cs

KPK tunggu vonis sidang Hasto Kristiyanto untuk tindaklanjuti dugaan keterlibatan Firli Bahuri cs di kasus Harun Masiku.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti setelah hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). KPK tunggu vonis sidang Hasto Kristiyanto untuk tindaklanjuti dugaan keterlibatan Firli Bahuri cs di kasus Harun Masiku. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK tunggu vonis sidang Hasto Kristiyanto untuk tindaklanjuti dugaan keterlibatan Firli Bahuri cs di kasus Harun Masiku.

Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa para mantan pimpinannya mencuat setelah kesaksian Rossa Purbo Bekti di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kesaksian penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti di dalam sidang Hasto mengungkap adanya dugaan keterlibatan eks Pimpinan KPK.

Rossa menyebut adanya dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku oleh pimpinan KPK di periode sebelumnya.

Baca juga: Reaksi Alexander Marwata saat Disebut Tak Tetapkan Hasto jadi Tersangka dalam Kasus Harun Masiku

Hal itu diungkapkan Rossa saat menjadi saksi sidang perkara perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Jumat (9/5/2025). 

Awalnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

“Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka,” kata Maqdir membacakan BAP Rossa.

“Pernah diperiksa enggak mereka?” tanya Maqdir kemudian kepada Rossa.

Rossa kemudian menjelaskan bahwa ekspose atau gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020 direkam.

Penyidik yang menangani perkara perintangan ini kemudian menyita rekaman tersebut dan mendapati pimpinan KPK saat itu, yakni Nawawi, Ghufron, Alex, dan Lili, tidak setuju Hasto ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara itu, Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK tidak mengikuti gelar perkara tersebut.

Maqdir lantas menanyakan, jika memang para pimpinan KPK merintangi penyidikan, kenapa mereka tidak diperiksa.

Di sisi lain, Rossa baru melakukan pemeriksaan terkait dugaan perintangan yang menjerat Hasto pada Januari 2025 untuk peristiwa 2020. 

“Bahkan pimpinan KPK saat itu masih ada di situ, makanya saya tanya, mengapa ketika orang-orang itu masih ada di situ, mereka tidak diperiksa sebagai saksi atau dilaporkan sebagai tersangka perintangan penyidikan?” cecar Maqdir.

Rossa kemudian menjelaskan bahwa pihaknya ditugaskan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan pada 2023 dan telah menggelar beberapa kali ekspose.

“Salah satu pimpinan mengatakan bahwa jangan ada pengembangan penyidikan lagi intinya di situ,” kata Rossa.

Maqdir kemudian melihat, Rossa menyimpulkan pimpinan KPK telah melakukan perintangan penyidikan dengan perintah untuk tidak membuka perkara baru terkait Harun Masiku. 

Baca juga: Buntut Kesaksian Penyidik KPK, MAKI Desak Firli Bahuri Dihadirkan di Sidang Hasto Kristiyanto

Dia lantas kembali meminta Rossa menjelaskan kenapa para pimpinan KPK saat itu tidak diperiksa.

“Kenapa Saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri, begitu juga pimpinan KPK lain seperti Nawawi Pomolango dan lain-lain, kenapa itu tidak dilakukan?” tanya Maqdir.

“Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ,” jawab Rossa. 

PENYIDIK KPK - Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
PENYIDIK KPK - Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Tak hanya itu, dalam persidangan, Rossa juga mengungkapkan bahwa eks Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan kegiatan OTT yang belum selesai.

Tindakannya dinilai membocorkan operasi senyap. 

Selain itu, Firli juga tiba-tiba mengganti satuan tugas (satgas) yang memburu Harun Masiku dan menggantinya dengan tim baru.

Firli bahkan sempat mencopot Rossa dari penyidik KPK dan memulangkannya ke instansi asal, Mabes Polri.

KPK diminta panggil Firli 

Menanggapi hal tersebut, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mendorong KPK segera memeriksa Firli menyusul kesaksian Rossa tersebut. 

"Fakta ini perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan. KPK sudah seharusnya bukan hanya menerbitkan perintah penyelidikan tetapi penyidikan atas kasus ini karena bukti permulaan sudah memadai," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).

Lakso mengatakan, lembaga antirasuah tak perlu ragu memeriksa kasus korupsi yang melibatkan mantan insan KPK.

Sebab, kata dia, KPK sudah pernah melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap insan KPK yang terlibat korupsi.

"Untuk itu, penyidikan terhadap Firli adalah hal yang wajib dilakukan oleh KPK. 

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Tertawakan BAP Sebut Dirinya Rintangi Kasus Harun Masiku dan Tersangkakan Hasto

Terlebih, Firli adalah Pimpinan KPK yang memberikan dampak yang lebih luas ketika korupsi. Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli," ucap dia. 

Respons KPK

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara dugaan perintangan penyidikan saat ini masih dalam proses persidangan. 

Oleh karena itu, KPK baru akan mengambil sikap setelah seluruh proses hukum selesai.

"Perkara perintangan saat ini sedang tahap persidangan di PN Jakpus. Terkait keterangan saksi-saksi di persidangan dan adanya dugaan pihak lain yang terlibat, kita tunggu sampai persidangan selesai dan bagaimana vonis serta isi putusan atas perkara dimaksud," kata Asep saat dihubungi, Kompas.com, Minggu (11/5/2025). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved