Anggota DPRD Kaltim Ditahan
Peran Kamaruddin Ibrahim Anggota DPRD Kaltim yang Terseret Proyek Fiktif, PAW Tunggu Putusan Inkrah
Peran Kamaruddin Ibrahim anggota DPRD Kaltim yang terseret kasus korupsi proyek fiktif, PAW tunggu putusan inkrah.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rita Noor Shobah
4. NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi
5. DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta
6. KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa

7. AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri
9. RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya
Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan kepada selama 20 hari untuk masing-masing.
Untuk tersangka AHMP di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung dan AH di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan tersangka HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rumah Tahanan Negara Cipinang.
Khusus tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter.
Anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan
Kmr merupakan politisi dari Partai NasDem.
KMR terpilih menjadi anggota DPRD Kaltim 2024-2029 dari daerah pemilihan Balikpapan.
Kasus ini mulai ditelusuri penegak hukum tahun 2018 sebelum KMR masuk ke partai ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.