Anggota DPRD Kaltim Ditahan
Peran Kamaruddin Ibrahim Anggota DPRD Kaltim yang Terseret Proyek Fiktif, PAW Tunggu Putusan Inkrah
Peran Kamaruddin Ibrahim anggota DPRD Kaltim yang terseret kasus korupsi proyek fiktif, PAW tunggu putusan inkrah.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rita Noor Shobah
Sosok Kmr menjadi sorotan lantaran ia diketahui adalah anggota DPRD Kaltim tersebut berasal dari Partai Nasdem.
Nama Kmr diduga merupakan anggota DPRD Kaltim yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan.
Tangkapan kamera juru foto Kejati DKI Jakarta memperlihatkan, yang bersangkutan menggunakan masker berkelir abu–abu dan rompi tahanan digiring ke mobil tahanan pasca konferensi pers pada Rabu 7 Mei 2025 lalu.
Penetapan tersangka terhadap KMR didasarkan pada Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar saat dihubungi meminta media ini untuk mengkonfirmasi langsung ke Kasi Penkum DKI Jakarta.
Ia membenarkan, Kejati DKI Jakarta bahwa menelusuri kasus para tersangka dalam proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara, serta menunjukkan praktik kolusi antara BUMN dan perusahaan swasta yang melampaui batas kewenangannya.
“Iya benar (sedang mengusut kasus proyek fiktif PT Telkom). Silahkan dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati DKI langsung ya untuk lengkapnya,” ujar mantan Wakajati Kaltim tersebut dalam pesan singkat, Senin (12/5/2025).
Dari penelusuran KMR yang disebut Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa, menjabat sebagai Direktur dan dalam kasus ini, terlibat dalam melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp 13.200.000.000;
PT Bika Pratama Adisentosa juga tercatat merupakan holding dari PT Fortuna Aneka Sarana yang bergerak di industri konstruksi, yang berlokasi di Jalan A. Wahab Syahrani Somber RT. 54 No. 59 Batu Ampar, Balikpapan Kaltim.
Sumber terpercaya Tribun Kaltim yang tak ingin disebutkan namanya juga membenarkan terkait hal ini.
Bahwa yang bersangkutan merupakan politisi dari Partai NasDem dan kasus ini mulai ditelusuri penegak hukum tahun 2018 sebelum KMR masuk ke partai ini.
Awal Mula Kasus
Berdasarkan rilis di laman resmi Kejati DKI Jakarta https://kejati-dkijakarta.kejaksaan.info/ dugaan kasus proyek fiktif PT Telkom ini berlangsung antara tahun 2016-2018.
Dalam kurun waktu 2 tahun tersebut, PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan 9 (sembilan) orang pemilik perusahaan untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Selanjutnya, PT Telkom menunjuk 4 (empat) anak perusahaan yaitu:
1. PT. Infomedia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.