Anggota DPRD Kaltim Ditahan

Peran Kamaruddin Ibrahim Anggota DPRD Kaltim yang Terseret Proyek Fiktif, PAW Tunggu Putusan Inkrah

Peran Kamaruddin Ibrahim anggota DPRD Kaltim yang terseret kasus korupsi proyek fiktif, PAW tunggu putusan inkrah.

HO/Kejati Kaltim
KAMARUDDIN IBRAHIM - Seorang anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim ditahan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diduga terlibat pembiayaan kredit fiktif PT Telkom, pada Rabu 7 Mei 2025. Kejati DKI Jakarta memperlihatkan dalam sebuah foto, yang bersangkutan menggunakan masker berkelir abu–abu dan rompi tahanan digiring ke mobil tahanan usai konferensi pers. Peran Kamaruddin Ibrahim anggota DPRD Kaltim yang terseret kasus korupsi proyek fiktif, PAW tunggu putusan inkrah. (HO/Kejati Kaltim) 

2. PT. Telkominfra

3. PT. Pins

4. Pt. Graha Sarana Duta

Kemudian dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 (sembilan) perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif.

Padahal berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT. Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya.

Sembilan perusahan tersebut antara lain sebagai berikut.

1. PT. ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp. 64.440.715.060;

2. PT. International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp. 22.005.500.000;

3. PT. Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 60.500.000.000;

4. PT. Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 45.276.000.000;

5. PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 13.200.000.000;

6. PT. Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp. 67.411.555.763;

7. PT. VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 33.000.000.000;

8. PT. Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 114.943.704.851;

9. PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 10.950.944.196.

Total nilai proyek kerja sama 9 (sembilan) perusahan tersebut dengan 4 (empat) anak perusahan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 431.728.419.870 (empat ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).

Respons Nasdem Kaltim

Terkait ini, mengonfirmasi Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari menegaskan tidak bisa memberi banyak keterangan.

Namun intinya, partai NasDem akan taat pada hukum jika memang ada kadernya yang tersangkut persoalan hukum.

“Kami belum dapat info resminya.

Pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelasnya ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co, Senin (12/5/2025) malam

Disinggung, jika benar Kmr merupakan kader Partai NasDem yang menjabat anggota DPRD Kaltim dan tersangkut persoalan hukum, apakah akan diberlakukan sanksi penonaktifan atau pemecatan sebagai anggota/kader dan di PAW.

Fatimah belum mau menjelaskan lebih jauh sebelum ada informasi lengkap dan utuh yang diterimanya.

“Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan, saya tidak mau berasumsi atau komentar terhadap hal yang belum pasti,” pungkasnya. 

Reaksi Nasdem Balikpapan 

DPD Nasdem Balikpapan belum mengambil sikap atas kabar ditahannya anggota DPRD Kaltim berinisial KMR. 

Sekretaris DPD Partai NasDem Balikpapan, Parlindungan, menyatakan masih menunggu kepastian informasi terkait penahanan KMR oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

KMR diketahui merupakan politisi Partai NasDem dari daerah pemilihan Balikpapan yang resmi ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar.

“Saya mau ke Jakarta dulu. Belum ada informasi dari sana. Jadi saya harus memastikan betul atau tidak, harus ketemu orangnya (KMR),” ujar Parlindungan saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025). 

Baca juga: Sosok Anggota DPRD Kaltim yang Ditahan Kejati DKI Jakarta, Peran dan Awal Kasus, Respons DPW Nasdem

Ia mengaku belum mendapatkan informasi resmi dan enggan berspekulasi sebelum bertemu langsung dengan pihak terkait.

“Nanti dari sana saya kabarin. Mohon bersabar dulu teman-teman,” kata Parlindungan. (*)

Respon Ketua BK DPRD Kaltim

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan penuh proses hukum yang menjerat salah satu anggota dewan berinisial KMR atau belakangan diketahui Kamaruddin Ibrahim.

Persoalan yang menjerat politisi NasDem yang terpilih sebagai anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan ini sudah diketahui pihaknya.

Meski tak ingin mengungkapkan terkait koordinasi bersama pihak Kejati DKI Jakarta, namun yang jelas apa yang telah pihaknya lakukan sesuai koridor yakni memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

“Ya, sebagai ketua BK saya mengucapkan prihatin juga atas peristiwa ini ya. Tapi yang pasti karena ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, maka kewenangan itu bukan ada di kami lagi ya. Sementara kita menunggu hingga proses hukum berjalan dan sampai inkrah. Setelah itu, nanti baru kita akan ada rekomendasi-rekomendasi,” terang Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, Selasa (13/5/2025).

Baca juga: Pimpin DPD Nasdem Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim: Kami Solid Dukung Rahmad-Bagus

Karena telah ditangani oleh aparat penegak hukum, maka pihaknya menunggu proses yang berjalan hingga benar–benar adanya ketetapan hukum.

DPRD Kaltim akan menghormati proses hukum yang bersangkutan serta menunggu hasil keputusan.

“Sekarang baru tersangka dan tentunya kita tetap menganut kepada asas praduga tak bersalah, Biarlah nanti proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan setelah ada putusan inkrah, putusan tetap dari pengadilan, baru nanti badan kehormatan akan memberikan rekomendasi,” jelasnya lagi.

Menurut Subandi, perkara tersebut masuk dalam kasus pidana berat yang berpotensi melanggar kode etik, tetapi dengan catatan, harus jelas terbukti secara hukum.

Kasus pidana sendiri bukan kewenangan BK DPRD Kaltim, karena kewenangan BK sifatnya hanya memproses yang terkait dengan pelanggaran-pelanggaran etik.

Secara domain menjadi ranah para penegak hukum untuk saat ini, dan akan menunggu hingga inkrah.

“Tetapi kalau kemudian secara hukum sudah terbukti secara sah dan meyakinkan inkrah (bersalah). Nah, artinya itu memang sudah melakukan pelanggaran berat, tentunya kita akan ada langkah-langkah selanjutnya. Bahkan kalau sudah ada putusan hukum itu dari fraksinya, dari partainya sudah secara otomatis lah itu pasti akan melakukan pergantian. Kan gitu ya,” terangnya

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Diduga Terseret Proyek Fiktif, Sekretaris Nasdem Balikpapan Bertolak ke Jakarta

Subandi juga mewanti–wanti kepada semua koleganya anggota di DPRD Kaltim untuk senantiasa menjaga marwah lembaga.

“Menjaga nama baik lembaga sebagai DPRD Kaltim dan berhati-hati, tidak melakukan hal-hal yang melanggar etik maupun hukum,” imbaunya politikus PKS ini.

Menyinggung UU RI Nomor 27 Tahun 2009 pada pasal 339 terkait pemberhentian sementara anggota DPRD ketika bermasalah hukum, Subandi kembali menekankan, pihaknya akan menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan.

“Terkait pasal 339 juga menyebut ada berkekuatan hukum tetap, biar bagaimana pun menunggu sampai inkrah atau berkekuatan hukum tetap, baru BK menindaklanjuti,” pungkas Subandi. (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved