SK CPNS dan PPPK di Lingkup Pemkab PPU Diserahkan Bulan Ini
Surat keputusan CPNS dan PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diserahkan bulan ini.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) segera menyerahkan surat keputusan (SK) kepada para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
SK tersebut menandai resminya mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM PPU, Ainie mengatakan, penyerahan SK atau pelantikan itu rencananya akan dilakukan pada 26 Mei 2025 di halaman Kantor Bupati PPU.
"Pelantikan atau penyerahan SK itu kita rencana di Mei ini," ungkapnya pada Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Pemkab Paser Kepincut Budidaya Rumput Laut Berbasis Kultur Jaringan, Ada Perbedaannya
Ainie mengungkapkan bahwa prosesnya sedang dalam tahapan penandatanganan SK oleh Bupati PPU Mudyat Noor.
Proses penyerahannya tersebut akan dilakukan bersamaan antara PPPK dengan CPNS.
"Saat ini sedang persiapan, SK sedang di tanda-tangani oleh pak Bupati," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Paser Kucurkan Anggaran Rp130 Miliar untuk Bangun 16 Venue Hadapi Porprov Kaltim
Jumlah PPPK PPU yang akan menerima SK atau dilantik sebanyak 525 orang, sedangkan untuk CPNS jumlahnya 171 orang.
Mereka merupakan CPNS dan PPPK yang berhasil lolos dalam rekrutmen 2024 lalu.
Usai menerima SK, seluruh CPNS dan PPPK itu akan langsung bekerja pada instansi masing-masing, terhitung mulai 1 Juni 2025.
"Setelah pelantikan itu, TMT-nya per 1 Juni," tutupnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.