Berita Internasional Terkini
Kenapa Jemaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci Tidak Bisa Dibawa Pulang? Ini Alasannya
Dalam perjalanan spiritual yang sakral ini, tidak sedikit pula jemaah haji yang dipanggil kembali oleh Allah di Tanah Suci
Penulis: Yara Tahnia | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Setiap waktu haji tiba, ribuan umat Islam dari seluruh dunia berkumpul di Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Dalam perjalanan spiritual yang sakral ini, tidak sedikit pula jemaah haji yang dipanggil kembali oleh Allah di tanah suci Makkah atau Madinah.
Pertanyaannya, mengapa jemaah haji yang meninggal di sana tidak diperkenankan untuk dibawa pulang ke tanah air?
Secara hukum dan prosedur internasional, membawa pulang jenazah dari luar negeri terutama dari Arab Saudi melibatkan proses yang sangat komplek.
Baca juga: Dikawal Dua Truk dan Ambulans, Calon jemaah Haji di Kutim Segera Berangkat ke Embarkasi Balikpapan
Ada banyak aspek yang harus diperhatikan, mulai dari administrasi dokumen, pengawetan jenazah dalam waktu lama, hingga protokol transportasi lintas negara yang biayanya sangat tinggi dan memerlukan waktu panjang.
Di sisi lain, Arab Saudi sebagai tuan rumah memiliki peraturan tersendiri, jemaah yang wafat saat berhaji akan segera dimakamkan di tanah suci, mengikuti ketentuan syariat dan tata kelola negara setempat.
Namun, di balik alasan administratif, terdapat pula dimensi spiritual yang lebih dalam.
Meninggal di tanah suci, terlebih saat sedang berhaji, dipercaya oleh banyak umat Muslim sebagai kemuliaan yang luar biasa sebuah bentuk husnul khatimah.
Baca juga: Dishub Kutim Kerahkan 23 Personel Saat Pelepasan Calon jemaah Haji 2025
Rasulullah SAW bersabda, bahwa siapa pun yang meninggal di Madinah, akan mendapat syafaat darinya.
Oleh karena itu, dimakamkan di Makkah atau Madinah bukan hanya menjadi kehormatan, tetapi juga harapan banyak umat Islam.
Dengan dimakamkannya jemaah haji di tanah suci, keluarga yang ditinggalkan juga didorong untuk menerima dengan ikhlas, sebab kematian di tempat yang mulia ini diyakini membawa keberkahan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dan pihak Kedutaan Besar RI di Arab Saudi juga senantiasa memastikan bahwa seluruh proses pemulasaran jenazah dilakukan sesuai syariat dan secara layak, termasuk pencatatan resmi dan doa bersama.
Maka dari itu, larangan membawa pulang jenazah bukan semata-mata soal kebijakan atau logistik, tetapi juga bagian dari penghormatan, bahwa siapa pun yang wafat di tanah suci telah kembali dalam keadaan paling mulia dan dikuburkan di bumi yang disucikan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.