Berita Nasional Terkini

Terbaru! Cek Tagihan Listrik Tanggal 15–18 Mei 2025 per kWh untuk Semua Golongan

Pemerintah telah menetapkan tarif listrik per kilowatt hour (kWh) bagi pelanggan subsidi dan non subsidi yang berlaku pada 15-18 Mei 2025.

Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO
TARIF LISTRIK 2025 - Ilustrasi meteran listrik. Pemerintah telah menetapkan tarif listrik per kilowatt hour (kWh) bagi pelanggan subsidi dan non subsidi yang berlaku pada 15-18 Mei 2025. (Dok TribunKaltim.co) 

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Sementara itu, pelanggan dari golongan tertentu seperti rumah tangga kecil, UMKM, dan sektor sosial tetap mendapat subsidi listrik.

Besaran tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak berubah, yakni:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh 

Biaya Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen Pada Mei 2025 

Dengan adanya diskon tambah daya listrik 50 persen, rincian harga tambah daya listrik yang berlaku sebagai berikut:

- Daya 450 watt

Ke 900 : Harga normal Rp 421.650 menjadi Rp 210.825

Ke 1.300 watt: Harga normal Rp 796.450 menjadi Rp 398.225

Ke 2.200 watt: Harga normal Rp 1.639.750 menjadi Rp 819.875

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved