Berita Nasional Terkini
5 Tuntutan Demo Ojol 20 Mei 2025, Layanan Pesan Antar Gojek, Grab, Maxim, InDrive Diprediksi Lumpuh
Ini 5 tuntutan demo ojol 20 Mei 2025, layanan pesan antar Gojek, Grab, Maxim, InDrive diprediksi lumpuh total.
Di antaranya adalah biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya perjalanan.
Biaya jasa aplikasi ini berhubungan langsung antara konsumen dengan aplikator.
Baca juga: Penyebab Ojol Demo Besar-besaran pada 20 Mei 2025, Ini Tiga Lokasi Aksi di Jakarta
Sementara biaya perjalanan berhubungan antara konsumen, pengemudi ojol dan aplikator.
Dalam hal ini, potongan 20 persen hanya dikenakan kepada biaya perjalanan.
Artinya, aplikasi melakukan pemotongan komisi sebesar 20 persen pada pengemudi ojol dari biaya perjalanan.
"Ini memang kadang-kadang terjadi kesalahpahaman. Ada biaya perjalanan, itulah yang dibagikan 80-20. Antara mitra (pengemudi ojol) mendapatkan 80 persen dan aplikator mendapatkan 20 persen, ini enggak bisa berubah. Kita benar-benar mengacu kepada peraturan Kemenhub," jelas Catherine.
Biaya jasa aplikasi, katanya, berhubungan langsung antara konsumen dan aplikator karena biaya penggunaan aplikasi untuk pengembangan sistem hingga layanan konsumen.
Maka, hal tersebut tidak digabungkan dalam biaya perjalanan.
"Ini kadang-kadang yang mungkin kalau biaya jasa aplikasi ini ditambahkan, seakan-akan kok potongannya lebih besar? Tapi enggak, kita harus mengacu kembali yang 80-20 itu adalah biaya perjalanan tadi."
"Biaya jasa aplikasi ini, kembali lagi, tidak dipotong dari pendapatan mitra driver, tapi dari konsumen langsung kepada aplikator," tambahnya Catherine.
Selaras, Director of Mobility & Logistics Grab Indonesia Tyas Widyastuti mengatakan bahwa potongan komisi 20 persen hanya diberlakukan pada tarif dasar perjalanan.
Sehingga tidak mencakup biaya jasa aplikasi atau platform fee.
Pengenaan platform fee disebutnya merupakan sebagai hal yang lumrah di industri berbasis teknologi. Tak hanya di platform transportasi online namun juga di e-commerce maupun Agensi Travel online.
"Grab selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi, yaitu maksimum 20 persen," ucap Tyas, seperti dilansir Kompas.com.
"Komisi 20 persen ini hanya berlaku untuk tarif dasar perjalanannya saja. Jadi yang diatur adalah tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Nah ini yang bisa membuat salah kaprah sebenarnya," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.