Berita DPRD Kukar
DPRD Kukar Gelar RDP Bahas Penetapan Raperda Masyarakat Hukum Adat
DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat adat serta dinas-dinas terkait
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat adat serta dinas-dinas terkait di ruang rapat Banmus, Sekretariat DPRD kukar pada Senin(19/5/2025), untuk membahas kelanjutan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Kami baru saja melaksanakan rapat dengar pendapat antara pihak DPRD dengan pihak masyarakat adat yang ada di Kutai Kartanegara beserta dinas-dinas terkait. Kami baru saja selesai setelah beberapa jam kami melaksanakan rapat," Ujar Ketua Komisi satu DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono.
Baca juga: Anggota DPRD Kukar Mohammad Hidayat Soroti Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Jalan di Muara Badak
Ia menyebutkan tetap menunggu dari tanggapan pemerintah dari biro hukum terkait masalah penetapan Raperda yang terkait dengan masyarakat hukum adat.
" Jadi kami masih menunggu penetapan dulu, setelah itu akan kami lihat, apabila perlu untuk direvisi akan kami revisi," ujar politisi partai Gerindra tersebut.
RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas desakan masyarakat adat yang mempertanyakan progres penetapan Raperda yang telah disahkan hingga tahap paripurna.
Meski telah melalui sejumlah proses pembahasan intensif, Raperda tersebut hingga kini belum ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Intinya mereka sedang menunggu Raperda ini, karena Raperda ini sudah kami tuntaskan sampai dengan paripurna. Setelah itu akan kita serahkan ke pihak pemerintah dan tinggal menunggu penetapannya.
Sampai sekarang belum ada penetapan, sehingga masyarakat mendatangi kami untuk melakukan RDP meminta penjelasan sejauh mana Raperda ini sudah berjalan atau belum," jelasnya.
Masyarakat hukum adat di Kutai Kartanegara merupakan kelompok-kelompok masyarakat tradisional yang memiliki sistem nilai, hukum, dan kelembagaan sendiri yang berlaku turun-temurun.
Keberadaan mereka diakui oleh negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah regulasi turunan lainnya.
Namun, pengakuan hukum secara formal di tingkat daerah sering kali masih menjadi tantangan, sehingga diperlukan regulasi khusus seperti Perda untuk menjamin hak atas tanah ulayat, pelestarian budaya, serta partisipasi mereka dalam pembangunan. (*)
Komisi I DPRD Kukar Bahas Opsi Pembebasan dan Cicilan Retribusi Pasar Tangga Arung |
![]() |
---|
DPRD Kukar Minta Sengketa Batas Wilayah Sidomulyo dan Tabang Lama Segera Diselesaikan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Minta Bank tak Pandang Sebelah Mata Nasabah Peminjam |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Kukar Harap Ahmad Akbar Haka Siap Jalankan Amanah |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani akan Pangkas Program tak Prioritas di APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.