Berita Nasional Terkini
Kapan Koperasi Merah Putih Di-Launching? Syarat jadi Pengurus dan Pengawas Lengkap Berapa Gajinya
Zulhas mengatakan, pembetukan Musyarawah Desa Khusus (Musdesus) terlebih dahulu dilakukan yakni akan selesai pada 31 Mei 2025.
"Tapi sarana distribusi atau penyaluran bahan-bahan pokok yang disubsidi oleh pemerintah negara melalui Kopdes Merah Putih.
Tadi Presiden juga sudah sampaikan bahwa Kopdes ini jadi pusat nanti. Semua kegiatan ekonomi di desa. Bantuan sosial, LPG, beras. Semua Kopdes," jelasnya.
Pemerintah menargetkan 80.000 Kopdes Merah Putih dibangun guna memberdayakan masyarakat sekaligus mewujudkan kemandirian perekonomian desa tersebut.
Skema pembiayaan koperasi ini pun akan dilakukan dengan hati-hati dan berorientasi pada menguntungkan masyarakat.
"Kopdes ini harus dimaknai sebagai lembaga atau badan usaha tapi milik desa. Yang keuntungannya dibagi kepada anggota yang notabene warga desa itu juga. Supaya pemahaman berkoperasi itu begitu," imbuhnya.
Syarat Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih, Berdasarkan SE Menkop No 1 Tahun 2025
Pemerintah melalui Menteri Koperasi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2025, tentang tata cara pembentukan koperasi merah putih.
Dalam surat edaran ini juga dijelaskan tentang Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih.
Pengurus
l) Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari pendiri koperasi merah putih yang di hasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.
2) Pengurus koperasi desa merah putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, di tentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
3) Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih di tentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.
Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi
Pasca pembentukan, mekanisme monitoring akan dijalankan untuk menjamin koperasi desa beroperasi sesuai tujuan program:
l) Pengawasan rutin: Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten / Kota dan Pemerintahan Desa) akan melakukan pengawasan terhadap pembentukan koperasi-koperasi desa.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.