Berita Samarinda Terkini

Nasib Samarinda Pasca Bebas Tambang

Pekan lalu, Tribun Kaltim menurunkan liputan khusus tentang komitmen Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menjadikan Kota Samarinda bebas tambang.

Penulis: Sumarsono | Editor: Christoper Desmawangga
DOK PRIBADI
SAMARINDA BEBAS TAMBANG - Sumarsono, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim, mengulas mengenai rencana Pemkot Samarinda, yang ingin menjadikan Kota Tepian bebas tambang batu bara di 2026. (DOK PRIBADI) 

Seperti di daerah Palaran, sebagian di Samarinda Utara, yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Diharapkan, ada jalan tengah untuk kebijakan yang akan diterapkan. 

Misalnya, ada perusahaan tambang yang baru, tentu bisa mendukung kebijakan zona bebas tambang, dan memprioritaskan perusahaan yang masih beroperasi sampai kegiatannya sudah selesai sesuai izin yang berlaku.

Terlepas pro dan kontra, komitmen Wali Kota Samarinda tidak memperpanjang atau penerbitan izin baru untuk aktivitas tambang perlu didukung demi lingkungan terjaga.

Untuk itu, solusi pengembangan ekonomi berkelanjutan dan energi terbarukan sebagai alternatif pendapatan daerah perlu mulai dipikirkan sejak dini.

Dengan komitmen ini, Samarinda diharapkan dapat menjadi kota yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta mengurangi dampak negatif dari aktivitas pertambangan.

Masyarakat menyambut baik rencana menjadikan Kota Samarinda bebas tambang, tetapi mereka juga berharap pemerintah serius dalam penegakan aturan.

Baca juga: DPRD Kaltim Ingatkan Pemkot tak Bisa Kerja Sendiri untuk Wujudkan Samarinda Bebas Tambang 2026

Jika kebijakan ini berhasil diterapkan, Samarinda bisa terhindar dari dampak buruk pertambangan dan bertransformasi menjadi kota yang lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan.

Namun, pertanyaan besar masih menggantung: Mampukah Pemkot Samarinda memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai rencana?

Kita tunggu komitmennya.

Karena sesuai aturan yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. 

Senjata Pemkot Samarinda hanyalah Perda RTRW 2022-2042 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 6 Tahun 2023.

Kita hanya bisa berharap mimpi perubahan Kota Samarinda yang sebelumnya dikepung tambang akan menjadi kota bebas tambang menjadi kenyataan.

Tahun 2026 tinggal beberapa bulan lagi… (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved