Berita Samarinda Terkini

Nasib Samarinda Pasca Bebas Tambang

Pekan lalu, Tribun Kaltim menurunkan liputan khusus tentang komitmen Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menjadikan Kota Samarinda bebas tambang.

Penulis: Sumarsono | Editor: Christoper Desmawangga
DOK PRIBADI
SAMARINDA BEBAS TAMBANG - Sumarsono, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim, mengulas mengenai rencana Pemkot Samarinda, yang ingin menjadikan Kota Tepian bebas tambang batu bara di 2026. (DOK PRIBADI) 

Oleh: Sumarsono, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim

 

TRIBUNKALTIM.CO - Pekan lalu, Tribun Kaltim menurunkan liputan khusus tentang komitmen Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menjadikan Kota Samarinda bebas tambang batu bara pada 2026 mendatang.

Isu ini menarik kami angkat, karena selama ini Samarinda termasuk daerah di Kalimantan Timur yang menghadapi persoalan kerusakan linkungan akibat maraknya tambang batu bara.

Bahkan, mayoritas wilayah Kota Samarinda masuk kawasan tambang.

Artinya selama ini selain persoalan lingkungan, ekonomi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur sangat tergantung pada sektor pertambangan.

Baca juga: Samarinda Bebas Tambang 2026, Ini Kata Akademisi Unmul

Baca juga: Polda Kaltim Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Rusak Hutan Pendidikan Unmul Samarinda

Pertanyaannya, lalu bagaimana nasib Kota Samarinda pasca bebas tambang pada tahun depan ini?

Belum lagi masalah lubang bekas tambang yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat  yang berada di sekitarnya.

Kita ketahui, lubang-lubang bekas tambang mengancam lingkungan, pemicu bencana banjir, merusak jalan umum, serta berdampak pada material bangunan di sekitar area penggalian.

Termasuk ancaman jiwa manusia yang terkadang lalai dengan adanya lubang tambang tersebut.

Tentu masalah ini harus menjadi perhatian masyarakat dan Pemerintah Kota Samarinda, ketika nanti benar-benar melarang aktivitas perusahaan tambang.

Dalam wawancara khusus dengan Tribun Kaltim, Wali Kota Andi Harun kembali menegaskan komitmennya, bahwa pada tahun 2026, Samarinda  akan bebas dari aktivitas tambang.

Baca juga: ESDM Sudah Lama Tak Terbitkan Izin, Pemprov Kaltim Hormati Keinginan Samarinda Bebas Tambang

Pernyataan tersebut tentu membawa harapan besar bagi masyarakat Kota Samarinda yang telah lama merasakan dampak buruk eksploitasi sumber daya alam.

Namun, apakah pernytaan Wali Kota, bahwa Samarinda bebas tambang itu, karena masa izin usaha tambang sudah habis atau memang sebagai wujud kepeduliannya terhadap lingkungan.  

Terlepas dari itu, komitmen ini diwujudkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022-2042, yang tidak lagi memasukkan zona tambang di dalamnya.

Serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 6 Tahun 2023
Masyarakat, termasuk aktivitas lingkungan Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) mendukung komitmen Wali Kota Andi Harun, yang menyatakan Samarinda bebas tambang pada 2026.

Yang perlu diingatkan, bagaimana pemulihan kerusakan lingkungan pasca aktivita tambang.

Menurut Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari, sejak 2020, jumlah tambang terjadi penyusutan drastis dari izin tambang.

Baca juga: 3 Petinggi PT CMA Dilaporkan ke Polda Kaltim, Buntut Tambang Galian C di Eks Hotel Tirta Balikpapan

Bukan karena izinnya dicabut atau karena masalah, tetapi karena memang izin sudah berakhir.

Catatan Jatam Kaltim, pada 2020 ada sekitar 63 hingga 73 Izin Usaha Tambang yang tersisa di wilayah Kota Samarinda dan itu semua akan berakhir pada 2026 hingga 2028. 

Saat ini ada 1.735 lubang tambang dibiarkan menganga oleh perusahaan, meski mereka secara hukum wajib mereklamasi bekas galian setelah eksplorasi.

Sejak 2011 hingga 2025, korban tewas di lubang tambang tersebar di Samarinda (27 orang), Kutai Kartanegara (15), Paser (2), Kutai Barat (1) dan Penajam Paser Utara (1).

Secara data Kota Samarinda sebagai penyumbang terbanyak orang mati di lubang tambang. Ini juga menjadi tugas Pemerintah Daerah, mengatasi persoalan lingkungan pasca tambang ditutup.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah dampak ekonomi dan tenaga kerja yang berpotensi mengurangi lapangan pekerjaan di sektor tambang.

Baca juga: Penjelasan Andi Harun di Balik Kebijakan Samarinda Bebas Tambang 2026

Pengusaha tambang batu bara mengalami dilema dengan adanya kebijakan Pemkot Samarinda terkait Zona Bebas Tambang 2026.

Sejumlah pengusaha yang tergabung  dalam Asosiasi Pengusaha Batu Bara Samarinda (APBS) mengakui hal tersebut. 

Dampaknya tak dipungkiri akan menyasar banyak lapisan, salah satunya tenaga kerja di sektor tambang.

Multiplier effect-nya banyak. Ketika tambang ada, efeknya juga terasa. Ketika tambang berhenti juga ada efeknya, termasuk tenaga kerja.

Para pengusaha ingin agar Pemkot Samarinda bijak dalam memerhatikan dampak kebijakan yang akan berlaku.

Di Kota Samarinda, pengusaha yang memiliki izin resmi beroperasi banyak bekerja di pinggiran, bukan pada wilayah yang memang menjadi daerah vital serta dapat berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Baca juga: Samarinda Bebas Tambang 2026, Jatam Kaltim: Omong Kosong jika Lokasi yang Rusak Tidak Dipulihkan

Seperti di daerah Palaran, sebagian di Samarinda Utara, yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Diharapkan, ada jalan tengah untuk kebijakan yang akan diterapkan. 

Misalnya, ada perusahaan tambang yang baru, tentu bisa mendukung kebijakan zona bebas tambang, dan memprioritaskan perusahaan yang masih beroperasi sampai kegiatannya sudah selesai sesuai izin yang berlaku.

Terlepas pro dan kontra, komitmen Wali Kota Samarinda tidak memperpanjang atau penerbitan izin baru untuk aktivitas tambang perlu didukung demi lingkungan terjaga.

Untuk itu, solusi pengembangan ekonomi berkelanjutan dan energi terbarukan sebagai alternatif pendapatan daerah perlu mulai dipikirkan sejak dini.

Dengan komitmen ini, Samarinda diharapkan dapat menjadi kota yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta mengurangi dampak negatif dari aktivitas pertambangan.

Masyarakat menyambut baik rencana menjadikan Kota Samarinda bebas tambang, tetapi mereka juga berharap pemerintah serius dalam penegakan aturan.

Baca juga: DPRD Kaltim Ingatkan Pemkot tak Bisa Kerja Sendiri untuk Wujudkan Samarinda Bebas Tambang 2026

Jika kebijakan ini berhasil diterapkan, Samarinda bisa terhindar dari dampak buruk pertambangan dan bertransformasi menjadi kota yang lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan.

Namun, pertanyaan besar masih menggantung: Mampukah Pemkot Samarinda memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai rencana?

Kita tunggu komitmennya.

Karena sesuai aturan yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. 

Senjata Pemkot Samarinda hanyalah Perda RTRW 2022-2042 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 6 Tahun 2023.

Kita hanya bisa berharap mimpi perubahan Kota Samarinda yang sebelumnya dikepung tambang akan menjadi kota bebas tambang menjadi kenyataan.

Tahun 2026 tinggal beberapa bulan lagi… (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved