Berita Samarinda Terkini
Nasib Samarinda Pasca Bebas Tambang
Pekan lalu, Tribun Kaltim menurunkan liputan khusus tentang komitmen Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menjadikan Kota Samarinda bebas tambang.
Penulis: Sumarsono | Editor: Christoper Desmawangga
Serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 6 Tahun 2023
Masyarakat, termasuk aktivitas lingkungan Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) mendukung komitmen Wali Kota Andi Harun, yang menyatakan Samarinda bebas tambang pada 2026.
Yang perlu diingatkan, bagaimana pemulihan kerusakan lingkungan pasca aktivita tambang.
Menurut Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari, sejak 2020, jumlah tambang terjadi penyusutan drastis dari izin tambang.
Baca juga: 3 Petinggi PT CMA Dilaporkan ke Polda Kaltim, Buntut Tambang Galian C di Eks Hotel Tirta Balikpapan
Bukan karena izinnya dicabut atau karena masalah, tetapi karena memang izin sudah berakhir.
Catatan Jatam Kaltim, pada 2020 ada sekitar 63 hingga 73 Izin Usaha Tambang yang tersisa di wilayah Kota Samarinda dan itu semua akan berakhir pada 2026 hingga 2028.
Saat ini ada 1.735 lubang tambang dibiarkan menganga oleh perusahaan, meski mereka secara hukum wajib mereklamasi bekas galian setelah eksplorasi.
Sejak 2011 hingga 2025, korban tewas di lubang tambang tersebar di Samarinda (27 orang), Kutai Kartanegara (15), Paser (2), Kutai Barat (1) dan Penajam Paser Utara (1).
Secara data Kota Samarinda sebagai penyumbang terbanyak orang mati di lubang tambang. Ini juga menjadi tugas Pemerintah Daerah, mengatasi persoalan lingkungan pasca tambang ditutup.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah dampak ekonomi dan tenaga kerja yang berpotensi mengurangi lapangan pekerjaan di sektor tambang.
Baca juga: Penjelasan Andi Harun di Balik Kebijakan Samarinda Bebas Tambang 2026
Pengusaha tambang batu bara mengalami dilema dengan adanya kebijakan Pemkot Samarinda terkait Zona Bebas Tambang 2026.
Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Batu Bara Samarinda (APBS) mengakui hal tersebut.
Dampaknya tak dipungkiri akan menyasar banyak lapisan, salah satunya tenaga kerja di sektor tambang.
Multiplier effect-nya banyak. Ketika tambang ada, efeknya juga terasa. Ketika tambang berhenti juga ada efeknya, termasuk tenaga kerja.
Para pengusaha ingin agar Pemkot Samarinda bijak dalam memerhatikan dampak kebijakan yang akan berlaku.
Di Kota Samarinda, pengusaha yang memiliki izin resmi beroperasi banyak bekerja di pinggiran, bukan pada wilayah yang memang menjadi daerah vital serta dapat berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Baca juga: Samarinda Bebas Tambang 2026, Jatam Kaltim: Omong Kosong jika Lokasi yang Rusak Tidak Dipulihkan
| Krisis BBM Subsidi, Pengusaha Kapal Ancam Mogok Angkutan Sungai Samarinda-Mahulu |
|
|---|
| Anggaran Konsumsi Pemkot Samarinda Rp98 Miliar Disorot Andi Harun, 2026 Dipangkas Besar-besaran |
|
|---|
| Ogah Ngutang, Ini Siasat Wali Kota Andi Harun Hadapi APBD Samarinda 2026 yang Anjlok |
|
|---|
| APBD Tertekan, Walikota Andi Harun: Samarinda Tak Akan Tambah Utang untuk Masa Depan |
|
|---|
| Walikota Andi Harun Klaim Insinerator Sampah di Samarinda Bukan Kategori yang Dilarang Menteri LH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250406_Sumarsono-Pemimpin-Redaksi-Tribun-Kaltim.jpg)