Berita Samarinda Terkini
Nasib Samarinda Pasca Bebas Tambang
Pekan lalu, Tribun Kaltim menurunkan liputan khusus tentang komitmen Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menjadikan Kota Samarinda bebas tambang.
Penulis: Sumarsono | Editor: Christoper Desmawangga
Oleh: Sumarsono, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim
TRIBUNKALTIM.CO - Pekan lalu, Tribun Kaltim menurunkan liputan khusus tentang komitmen Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menjadikan Kota Samarinda bebas tambang batu bara pada 2026 mendatang.
Isu ini menarik kami angkat, karena selama ini Samarinda termasuk daerah di Kalimantan Timur yang menghadapi persoalan kerusakan linkungan akibat maraknya tambang batu bara.
Bahkan, mayoritas wilayah Kota Samarinda masuk kawasan tambang.
Artinya selama ini selain persoalan lingkungan, ekonomi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur sangat tergantung pada sektor pertambangan.
Baca juga: Samarinda Bebas Tambang 2026, Ini Kata Akademisi Unmul
Baca juga: Polda Kaltim Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Rusak Hutan Pendidikan Unmul Samarinda
Pertanyaannya, lalu bagaimana nasib Kota Samarinda pasca bebas tambang pada tahun depan ini?
Belum lagi masalah lubang bekas tambang yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat yang berada di sekitarnya.
Kita ketahui, lubang-lubang bekas tambang mengancam lingkungan, pemicu bencana banjir, merusak jalan umum, serta berdampak pada material bangunan di sekitar area penggalian.
Termasuk ancaman jiwa manusia yang terkadang lalai dengan adanya lubang tambang tersebut.
Tentu masalah ini harus menjadi perhatian masyarakat dan Pemerintah Kota Samarinda, ketika nanti benar-benar melarang aktivitas perusahaan tambang.
Dalam wawancara khusus dengan Tribun Kaltim, Wali Kota Andi Harun kembali menegaskan komitmennya, bahwa pada tahun 2026, Samarinda akan bebas dari aktivitas tambang.
Baca juga: ESDM Sudah Lama Tak Terbitkan Izin, Pemprov Kaltim Hormati Keinginan Samarinda Bebas Tambang
Pernyataan tersebut tentu membawa harapan besar bagi masyarakat Kota Samarinda yang telah lama merasakan dampak buruk eksploitasi sumber daya alam.
Namun, apakah pernytaan Wali Kota, bahwa Samarinda bebas tambang itu, karena masa izin usaha tambang sudah habis atau memang sebagai wujud kepeduliannya terhadap lingkungan.
Terlepas dari itu, komitmen ini diwujudkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022-2042, yang tidak lagi memasukkan zona tambang di dalamnya.
| PT Kimia Alam Subur Tawarkan Kelola 500 Ton Sampah per Hari di Samarinda Tanpa Bebani APBD |
|
|---|
| Jelang Revitalisasi Pasar di Samarinda, Disdag Matangkan Pendataan 2 Ribu Pedagang |
|
|---|
| Dinkes Samarinda Kawal 12 Standar Pelayanan Minimal dan Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Dilema Fasilitas Publik, DLH Cari Formula untuk Taman dan Tempat Sampah di Samarinda Seberang |
|
|---|
| Pemkot Samarinda Telusuri Ulang Dokumen Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250406_Sumarsono-Pemimpin-Redaksi-Tribun-Kaltim.jpg)