Rabu, 22 April 2026

Berita DPRD Kalimantan Timur

Pansus LKPj DPRD Kaltim Soroti OPD Bandel, Rekomendasi Diabaikan

Pansus DPRD Kaltim untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim 2024 kembali menyoroti sejumlah OPD.

HO HUMAS DPRD KALTIM
RAPAT INTERNAL : Tim Pansus pembahas LKPj Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024 melaksanakan rapat internal membahas draft rekomendasi yang akan disampaikan ke Pemprov Kaltim (HO/DPRD KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024 kembali menyoroti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak mengindahkan rekomendasi pansus.

Hal ini mencuat dalam rapat internal Pansus LKPj yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, Jumat (16/5/2025), setelah sebelumnya melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Rapat dipimpin oleh Anggota Pansus Muhammad Husni Fahruddin bersama Damayanti serta diikuti sejumlah tenaga ahli dan staf Pansus LKPj.

Dalam forum tersebut, Pansus menekankan perlunya evaluasi serius atas temuan yang berulang dari tahun ke tahun, terutama menyangkut OPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi DPRD maupun temuan BPK.

Baca juga: Tinjau Pengelolaan Aset Hotel Royal Suite Balikpapan, Ketua DPRD Kaltim Soroti Wanprestasi Kontrak

“Ini menjadi catatan kami di Pansus, bahwa ada beberapa rekomendasi yang semestinya ditindaklanjuti, tetapi saat melihat data dalam beberapa tahun terakhir masih ditemukan persoalan yang sama,” ujar Ayub, sapaan akrab Muhammad Husni Fahruddin.

Ia menegaskan, gubernur dan wakil gubernur sebagai pimpinan daerah harus memberikan sanksi tegas kepada OPD yang terbukti mengabaikan rekomendasi.

Apalagi, kerja pansus dalam menelusuri permasalahan hingga ke 10 kabupaten/kota dinilai sia-sia jika tidak ditindaklanjuti.

“Jadi ini sedih kita melihat. Pansus sudah capek-capek turun ke lapangan untuk uji petik di 10 kabupaten dan kota untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan, tapi rekomendasi pansus malah diabaikan,” ungkapnya.

Baca juga: MA Kabulkan Tuntutan Orangtua Siswa SMAN 10 Samarinda, DPRD Kaltim: Putusan Mesti Dijalankan 

Ayub juga menyinggung hak DPRD untuk mengusulkan kepada kepala daerah agar mengganti pimpinan OPD yang tidak menjalankan rekomendasi.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan arahan dari Kemendagri.

“Ini sesuai dengan arahan dari Kemendagri, DPRD punya hak itu,” tegasnya. (adv/hmas6)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved