Berita DPRD Kalimantan Timur
Pansus LKPj DPRD Kaltim Soroti OPD Bandel, Rekomendasi Diabaikan
Pansus DPRD Kaltim untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim 2024 kembali menyoroti sejumlah OPD.
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2024 kembali menyoroti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak mengindahkan rekomendasi pansus.
Hal ini mencuat dalam rapat internal Pansus LKPj yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, Jumat (16/5/2025), setelah sebelumnya melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Rapat dipimpin oleh Anggota Pansus Muhammad Husni Fahruddin bersama Damayanti serta diikuti sejumlah tenaga ahli dan staf Pansus LKPj.
Dalam forum tersebut, Pansus menekankan perlunya evaluasi serius atas temuan yang berulang dari tahun ke tahun, terutama menyangkut OPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi DPRD maupun temuan BPK.
Baca juga: Tinjau Pengelolaan Aset Hotel Royal Suite Balikpapan, Ketua DPRD Kaltim Soroti Wanprestasi Kontrak
“Ini menjadi catatan kami di Pansus, bahwa ada beberapa rekomendasi yang semestinya ditindaklanjuti, tetapi saat melihat data dalam beberapa tahun terakhir masih ditemukan persoalan yang sama,” ujar Ayub, sapaan akrab Muhammad Husni Fahruddin.
Ia menegaskan, gubernur dan wakil gubernur sebagai pimpinan daerah harus memberikan sanksi tegas kepada OPD yang terbukti mengabaikan rekomendasi.
Apalagi, kerja pansus dalam menelusuri permasalahan hingga ke 10 kabupaten/kota dinilai sia-sia jika tidak ditindaklanjuti.
“Jadi ini sedih kita melihat. Pansus sudah capek-capek turun ke lapangan untuk uji petik di 10 kabupaten dan kota untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan, tapi rekomendasi pansus malah diabaikan,” ungkapnya.
Baca juga: MA Kabulkan Tuntutan Orangtua Siswa SMAN 10 Samarinda, DPRD Kaltim: Putusan Mesti Dijalankan
Ayub juga menyinggung hak DPRD untuk mengusulkan kepada kepala daerah agar mengganti pimpinan OPD yang tidak menjalankan rekomendasi.
Hal ini, kata dia, sejalan dengan arahan dari Kemendagri.
“Ini sesuai dengan arahan dari Kemendagri, DPRD punya hak itu,” tegasnya. (adv/hmas6)
| DPRD Kaltim Hadiri HUT ke-26 Bontang, Kompak Dukung Pembangunan Kota |
|
|---|
| BK DPRD Kaltim Bahas Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan |
|
|---|
| Bapemperda DPRD Kaltim Percepat Pembahasan Raperda Tahun 2025 |
|
|---|
| DPRD Kaltim Jadi Rujukan DPR Aceh Bahas Raperda Ketertiban Umum |
|
|---|
| Kenyau–Kuangkai di Kutai Barat, DPRD Kaltim Ajak Jaga Warisan Budaya Dayak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20052025_Rapat_Internal_Pansus_LKPj_1JPG.jpg)