Berita DPRD Kalimantan Timur

DPRD Kaltim Jadi Rujukan DPR Aceh Bahas Raperda Ketertiban Umum

DPRD Kaltim menerima kunjungan DPR Aceh yang mempelajari Perda Ketertiban Umum Nomor 4 Tahun 2024.

HO/DPRD KALTIM
RUJUKAN STUDI - DPRD Kalimantan Timur menjadi tujuan studi Komisi I DPR Aceh dalam rangka memperdalam pembahasan Rancangan Qanun atau Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.  Kunjungan berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (20/10). (HO/DPRD KALTIM) 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kaltim menerima kunjungan Komisi I DPR Aceh untuk berbagi pengalaman terkait penerapan Perda Ketertiban Umum Nomor 4 Tahun 2024.
  • DPR Aceh menjadikan Kaltim sebagai rujukan penyusunan Raperda Ketertiban, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
  • Kedua pihak sepakat memperkuat kolaborasi antarprovinsi dalam penguatan regulasi publik dan pengawasan daerah.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur menjadi tujuan studi Komisi I DPR Aceh dalam rangka memperdalam pembahasan Rancangan Qanun atau Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. 

Kunjungan berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (20/10/2025).

Rombongan DPR Aceh dipimpin oleh Sekretaris Komisi I Arif Fadillah, didampingi sejumlah anggota, staf sekretariat, dan tenaga ahli.

Mereka diterima oleh Dokumentalis Hukum Rr. Dewi Pamungkasingsasi bersama Pengadministasi Perkantoran Jliteng Prasojo, mewakili Sekretaris DPRD Kaltim.

Baca juga: DPRD Kaltim Terima Kunjungan Edukatif SD Integral Luqman Al-Hakim Samarinda

Turut hadir pula kelompok pakar, tenaga ahli Panitia Khusus (Pansus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Komisi I DPRD Kaltim.

Arif Fadillah menjelaskan bahwa Aceh sedang menyusun Raperda serupa dan membutuhkan referensi dari daerah lain yang telah menerapkan regulasi ketertiban umum secara efektif.

“Kami ingin mengetahui efektivitas Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2024, baik dari segi penerimaan masyarakat, pola pengawasan, maupun evaluasinya sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan materi dan substansi Raperda,” ujarnya.

Ia menilai, pengalaman Kalimantan Timur menjadi acuan penting agar regulasi yang disusun di Aceh memiliki daya guna dan relevansi terhadap kondisi sosial daerah.

Baca juga: Kunker DPRD Kaltim: Banmus, Banggar dan Bapemperda Kunjungan Kerja ke Parlemen Jakarta

Sementara itu, Rr. Dewi Pamungkasingsasi menyambut baik semangat belajar dari Komisi I DPR Aceh.

Ia menilai, pertukaran gagasan antarprovinsi merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas regulasi dan memperluas wawasan kebijakan daerah.

“Kami siap berbagi praktik dan tantangan agar regulasi tidak berhenti di teks, melainkan memiliki pedoman operasional dan mekanisme pengawasan yang jelas,” ungkapnya.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan produktif.

Baca juga: Badan Kehormatan DPRD Kaltim Menerima Kunjungan Kerja dari BK DPRD Kota Sukabumi

Kedua pihak saling berdiskusi tentang tahapan penyusunan, penyesuaian hukum pusat dan daerah, hingga strategi pengawasan pelaksanaan perda di lapangan.

Rombongan DPR Aceh pun menyampaikan apresiasi atas sambutan dan keterbukaan DPRD Kaltim.

Mereka berharap hasil kunjungan ini menjadi masukan berharga dalam penyempurnaan Raperda di Aceh.

Kunjungan kerja ini menegaskan peran DPRD Kaltim sebagai rujukan legislatif antarprovinsi dalam penerapan kebijakan publik yang berbasis ketertiban dan perlindungan masyarakat. (adv/hms9)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved