Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Alokasikan Dana BTT untuk Banjir dan Longsor

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengalokasikan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan darurat banjir dan longsor.

TRIBUN KALTIM
ALOKASI BTT - Ilustrasi banjir kepung Samarinda, Kaltim. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengalokasikan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan darurat banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah kota sejak pertengahan Mei 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur mengalokasikan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan darurat banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah kota sejak pertengahan Mei 2025.

Dana ini didistribusikan secara langsung ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terlibat dalam penanganan bencana, seperti Dinas PUPR, Ketapangtani, Dinsos, dan BPBD.

“Itu sesuai kebutuhan yang ada di OPD masing-masing dan ini semua kami pantau, termasuk di Ketapangtani, kemudian PUPR, Dinsos, BPBD. Itu kita pantau terus review-nya,” ujar Kepala BPBD Samarinda, Suwarso, Selasa (20/5/2025).

Distribusi dana dilakukan usai Pemkot Samarinda menetapkan status Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor pada 12 Mei 2025.

Baca juga: Pembangunan Berkelanjutan dan Pengendalian Banjir Samarinda jadi Fokus Utama Andi Harun

Keputusan ini berlaku selama 14 hari, hingga 25 Mei 2025, dan dituangkan dalam Surat Pernyataan Nomor 360.2/0960/300.06.

Penetapan status darurat ini merujuk pada tingginya intensitas curah hujan yang tercatat mencapai 153 mm, jauh di atas normal menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Setelah melalui prosedur dan rapat tim, termasuk TAPD dan beberapa OPD yang dipimpin oleh Pak Walikota (Andi Harun) kami menyimpulkan bahwa bencana ini adalah anomali. Karena dari BMKG menyatakan bahwa normalnya kita 20 mm per detik itu normalnya hujan ada genangan tidak seberapa. Sedangkan waktu itu 153 mm, itu dari BMKG,” jelas Suwarso.

Lima kecamatan di sekitar 10 kelurahan tercatat sebagai wilayah dengan dampak paling parah. Pemerintah pun segera menetapkan status tanggap darurat sebagai respons.

Baca juga: Rapat Darurat Banjir Samarinda, Asisten II Usul Status Siaga Bencana Dinaikkan Jadi Tanggap Darurat

“Atas dasar itu lalu ditetapkan tanggap darurat,” tambahnya.

Namun, penggunaan dana BTT tidak diwajibkan untuk dihabiskan seluruhnya. Pengalokasian tetap disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.

“Total biaya masih distribusi, mereka masih belanja, tapi dana itu tidak mutlak dihabiskan semua, sesuaikan kebutuhan yang ada," ucapnya.

Sejumlah kendala teknis juga dihadapi OPD.

Baca juga: Banjir Kepung Samarinda, DPRD Kaltim Minta Pemprov Turun Tangan

Dinas PUPR, misalnya, memerlukan bantuan dari BNPB untuk penanganan longsor karena keterbatasan alat berat.

Di sisi lain, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) mencatat kerusakan lahan pertanian seluas 50 hektare, sementara hanya mampu menangani sekitar 5 hektare secara internal.

Sisanya akan ditangani menggunakan dana BTT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved