Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Alokasikan Dana BTT untuk Banjir dan Longsor

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengalokasikan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan darurat banjir dan longsor.

TRIBUN KALTIM
ALOKASI BTT - Ilustrasi banjir kepung Samarinda, Kaltim. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengalokasikan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan darurat banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah kota sejak pertengahan Mei 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI) 

“Dananya PUPR untuk penanganan longsornya mungkin butuh tenaga BPBN misalnya, karena dengan alat yang ada tidak mencukupi. Termasuk Dinas Ketapangtani, misalnya, ada beberapa lahan pertanian kurang lebih sekitar informasi pertama 50 hektare. Sementara kemampuan di Ketapangtani mampu mengakomodir bantuan pupuk dan bibit hanya sekitar 5 hektare. Di luar itu diakomodir dari biaya tak terduga," bebernya.

Baca juga: Andi Harun Susun Skema Besar Penanganan Pasca Bencana Banjir dan Longsor

Tak hanya perangkat daerah, penanganan bencana ini turut melibatkan unsur relawan hingga aparat TNI-Polri.

Pemkot mengalokasikan sekitar Rp500 juta untuk operasional bencana bersama para mitra.

BPBD juga menerjunkan tim untuk memverifikasi langsung kondisi rumah warga terdampak.

Sebanyak 49 rumah di seluruh kecamatan dilaporkan mengalami kerusakan akibat longsor pada 12 Mei lalu.

Baca juga: Agenda DPRD Samarinda dan Dinas PUPR Bahas Evaluasi Bencana Banjir

“Itu kan cuaca ekstrem, pohon tumbang, longsor, 49 seluruh kecamatan. Tapi itu kita update lagi dengan mengerahkan personel BPBD untuk mengecek langsung kalau ada yang belum terakomodir. Nama tim yang mengecek rumah, nama tim Jitupasna (Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana),” terang Suwarso.

Ia menekankan bahwa status darurat ini difokuskan pada penanganan sementara, bukan rehabilitasi permanen, sesuai ketentuan penggunaan dana BTT.

“Kita harus selesaikan 14 hari ini dengan kondisi bencana yang lain, karena masyarakat ini membutuhkan segera penanganan sementara. Dan ini bukan penanganan permanen, karena di biaya tak terduga itu tidak boleh penanganan yang permanen, tapi sifatnya untuk pemulihan dan transisi,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved