Berita Nasional Terkini
6 Langkah Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Berapa Gaji Pengurusnya?
Inilah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan pendaftaran Koperasi Merah Putih.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan pendaftaran Koperasi Merah Putih.
Simak informasi terkini mengenai Koperasi Merah Putih dan besaran gaji pengurusnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan peluncuran program strategis bernama Koperasi Merah Putih dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat desa melalui pembentukan koperasi di tingkat desa atau kelurahan.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini sendiri digagas pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Target utama dari program Koperasi Desa Merah Putih adalah membentuk sekitar 80.000 koperasi di seluruh desa/kelurahan pada tahun 2025.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih, Kemenkop Jelaskan soal Gaji
Koperasi ini wajib menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan desa.
Seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, klinik, apotek, pergudangan dingin (cold storage), toko saprotan (sarana produksi pertanian) hingga logistik desa untuk mendukung perekonomian lokal berbasis komunitas.
Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih ini diharap bisa meningkatkan ekonomi kerakyatan mulai dari tingkat desa, menyerap lapangan pekerjaan serta meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Apakah Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji? Berapa Besarannya?
Di tengah antusiasme masyarakat mengenai peluncuran program strategis pemerintah ini, muncul pertanyaan yang cukup hangat: apakah pengurus Koperasi Merah Putih mendapatkan gaji?
Berbagai kabar simpang siur pun sempat beredar, menyebutkan bahwa pengurus koperasi bisa memperoleh gaji mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, benarkah demikian?
Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati menyatakan bahwa kabar mengenai gaji pengurus koperasi hingga Rp8 juta adalah tidak benar alias hoaks.
Adi menegaskan, tujuan utama pendirian Koperasi Merah Putih bukanlah untuk menjamin gaji para pengurus.
Namun mendorong terbentuknya unit usaha produktif di desa, seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan sektor unggulan lainnya.
"Koperasi Merah Putih tidak berdiri tanpa usaha. Harus ada kegiatan ekonomi konkret dulu. Setelah itu baru bicara soal pembiayaan dan operasional," jelas Adi.
Gaji pengurus sendiri nantinya bisa dibicarakan dalam forum anggota koperasi setelah unit usaha berjalan dan menghasilkan pendapatan.
Artinya, tidak ada standar gaji tetap dari pemerintah, melainkan disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usaha koperasi itu sendiri.
Cara Mendaftar Koperasi Merah Putih
Pendaftaran Koperasi Merah Putih dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pemerintah di kopdesmerahputih.kop.id yang berfungsi sebagai dashboard nasional untuk pemantauan dan evaluasi pembentukan koperasi desa/kelurahan.
Berikut langkah-langkahnya.
Akses Situs Resmi
Kunjungi situs resmi di kopdesmerahputih.kop.id menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil.
Pilih Skema Koperasi
Ada tiga model pembentukan koperasi yang dapat dipilih sesuai hasil musyawarah desa:
Membangun koperasi baru
Pengembangan koperasi yang sudah ada
Revitalisasi koperasi yang tidak aktif.
Baca juga: Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp8 Juta? Cek Faktanya, Cara Daftar di kopdesmerahputih.kop.id
Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi data koperasi seperti nama koperasi, alamat, struktur organisasi, jenis usaha, dan data desa/kecamatan/kabupaten/provinsi secara lengkap.
Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris, berita acara musyawarah desa khusus, dan berita acara rapat anggota tahunan.
Ajukan Pendaftaran
Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran ke sistem.
Ketentuan Nama Koperasi
Nama koperasi harus mengikuti pedoman yang ditetapkan, misalnya:
"Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]"
"Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan]"
Bisa juga disesuaikan dengan penambahan nama kecamatan jika diperlukan.
Kapan Peluncuran Resmi Koperasi Merah Putih?
Mengutip dari laman merahputih.kop.id, dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan bahwa Koperasi Merah Putih akan diluncurkan bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.
Baca juga: 8 jenis Usaha dan Info Logo Koperasi Desa Merah Putih, Link Download Juknis hingga Gaji Pengurus
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Simak Penjelasannya"
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih Beserta Cara Daftar dan Syaratnya"
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Koperasi Merah Putih
merahputih.kop.id
gaji pengurus Koperasi Merah Putih
apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji
pendaftaran
TribunKaltim.co
MK Putuskan Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima |
![]() |
---|
Menjelajahi Cita Rasa Kopi Indonesia, 8 Pilihan Unggulan dari Sabang sampai Merauke |
![]() |
---|
Prabowo soal Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dia Belum jadi Kader Gerindra, Tapi Saya Tetap Malu |
![]() |
---|
Kondisi Demo Buruh Hari Ini, Ahmad Sahroni Sebut DPR Diimbau WFH: Pulang Ribet, ke Mana-mana Susah |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Usulan Bubarkan DPR Terlalu Mengada-ada, Bahaya Jika Tak Punya Anggota Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.