Berita Nasional Terkini
Balik Nama Motor Kini Gratis, Tapi Warga Masih Sering Bayar Kenapa Bisa Begitu?
Meski aturan penghapusan biaya (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah resmi diberlakukan pada awal tahun ini masih banyak masyarakat yang belum menyadari
TRIBUNKALTIM.CO - Meski aturan penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah resmi diberlakukan sejak awal tahun ini, masih banyak masyarakat yang belum menyadarinya.
Tak sedikit yang tetap membayar biaya balik nama motor di Samsat atau melalui calo, padahal sudah tidak lagi diwajibkan.
Aturan ini berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Yang menegaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan yakni saat pembelian kendaraan baru dari dealer.
Baca juga: Opsen Pajak Berlaku, Target Pendapatan UPTD PPRD Paser untuk PKB dan BBNKB Menurun
Namun di lapangan, kurangnya sosialisasi menjadi penyebab utama masih banyak warga yang belum merasakan manfaat kebijakan ini.
Celah Informasi Dimanfaatkan Calo
Minimnya informasi ini juga menjadi celah bagi praktik percaloan untuk tetap menjual jasa balik nama dengan tarif penuh seperti sebelum aturan baru diberlakukan.
Beberapa biro jasa bahkan tidak memberikan rincian biaya secara transparan.

Padahal, yang seharusnya dibayar kini hanyalah biaya administratif, seperti :
- Penerbitan STNK dan BPKB
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Baca juga: Sudah Berlaku 2025, Daftar Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, Beda Opsen PKB dan BBNKB
Totalnya jauh lebih ringan dibandingkan sebelumnya karena komponen BBNKB yang biasanya paling mahal sudah dihapus.
Potensi Hilangnya Pendapatan Daerah?
Meskipun menjadi kabar gembira bagi masyarakat, penghapusan BBNKB bekas juga memicu pertanyaan terkait dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beberapa daerah yang dulu mengandalkan BBNKB sebagai salah satu sumber pemasukan kini harus menyesuaikan strategi pendapatannya.
Namun demikian, pemerintah pusat menilai kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi fiskal, transparansi, dan efisiensi layanan publik. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Terjawab Demo DPR Karena Apa, Penyebab Demo 25 Agustus 2025 di Jakarta dan Situasi Terkini Hari Ini |
![]() |
---|
4 Fakta Tewasnya Ojol Affan Kurniawan, Pengakuan Brimob: Nyawa Terancam hingga Klaim Alami Kendala |
![]() |
---|
Kini Duduk Manis di Komisi I, tapi Mengapa Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotannya Sendiri? |
![]() |
---|
Polres Metro Jaktim di Jatinegara Dibakar Massa, Puluhan Mobil dan Motor Hangus |
![]() |
---|
Joget Anggota DPR Viral dan Buat Situasi Memanas, Uya Kuya Kini Beri Klarifikasi dan Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.