Berita Nasional Terkini

Balik Nama Motor Kini Gratis, Tapi Warga Masih Sering Bayar Kenapa Bisa Begitu?

Meski aturan penghapusan biaya (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah resmi diberlakukan pada awal tahun ini masih banyak masyarakat yang belum menyadari

Editor: Yara Tahnia
tribratanews.polri.go.id
OPSEN PAJAK - Ilustrasi STNK dan BPKB. Simulasi perhitungan opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 6 Januari 2025 di Kaltim. Opsen pajak kendaraan mulai berlaku 6 Januari 2025, daftar rincian tarif opsen PKB dan BBNKB di Kaltim. Meski aturan penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah resmi diberlakukan sejak awal tahun ini, masih banyak masyarakat yang belum menyadarinya.(tribratanews.polri.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Meski aturan penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah resmi diberlakukan sejak awal tahun ini, masih banyak masyarakat yang belum menyadarinya.

Tak sedikit yang tetap membayar biaya balik nama motor di Samsat atau melalui calo, padahal sudah tidak lagi diwajibkan.

Aturan ini berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Yang menegaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan yakni saat pembelian kendaraan baru dari dealer.

Baca juga: Opsen Pajak Berlaku, Target Pendapatan UPTD PPRD Paser untuk PKB dan BBNKB Menurun 

Namun di lapangan, kurangnya sosialisasi menjadi penyebab utama masih banyak warga yang belum merasakan manfaat kebijakan ini.

Celah Informasi Dimanfaatkan Calo

Minimnya informasi ini juga menjadi celah bagi praktik percaloan untuk tetap menjual jasa balik nama dengan tarif penuh seperti sebelum aturan baru diberlakukan.

Beberapa biro jasa bahkan tidak memberikan rincian biaya secara transparan.

OPSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Ilustrasi opsen pajak kendaraan bermotor. Sudah mulai berlaku Januari 2025. Daftar tarif opsen pajak kendaraan bermotor di Kaltim. Berikut ini beda opsen PKB dan BBNKB
OPSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Ilustrasi opsen pajak kendaraan bermotor. Sudah mulai berlaku Januari 2025. Daftar tarif opsen pajak kendaraan bermotor di Kaltim. Berikut ini beda opsen PKB dan BBNKB. Meski aturan penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah resmi diberlakukan sejak awal tahun ini, masih banyak masyarakat yang belum menyadarinya. (Kompas.com)

Padahal, yang seharusnya dibayar kini hanyalah biaya administratif, seperti :

  • Penerbitan STNK dan BPKB
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Baca juga: Sudah Berlaku 2025, Daftar Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim, Beda Opsen PKB dan BBNKB

Totalnya jauh lebih ringan dibandingkan sebelumnya karena komponen BBNKB yang biasanya paling mahal sudah dihapus.

Potensi Hilangnya Pendapatan Daerah?

Meskipun menjadi kabar gembira bagi masyarakat, penghapusan BBNKB bekas juga memicu pertanyaan terkait dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Beberapa daerah yang dulu mengandalkan BBNKB sebagai salah satu sumber pemasukan kini harus menyesuaikan strategi pendapatannya.

Namun demikian, pemerintah pusat menilai kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi fiskal, transparansi, dan efisiensi layanan publik. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved