Berita Ekbis Terkini

Syarat dan Cara Daftar Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih, Kemenkop Jelaskan soal Gaji

Berikut syarat dan cara daftar pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih. Kemenkop jelaskan soal gaji

Editor: Amalia Husnul A
Open AI CHATGPT
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi Koperasi Merah Putih yang dibuat via Open AI ChatGPT. Berikut syarat dan cara daftar pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih. Kemenkop jelaskan soal gaji. (Open AI CHATGPT) 

Pasca pembentukan, mekanisme monitoring akan dijalankan untuk menjamin koperasi desa beroperasi sesuai tujuan program:

l) Pengawasan rutin: Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten / Kota dan Pemerintahan Desa) akan melakukan pengawasan terhadap pembentukan koperasi-koperasi desa. 

Di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, Dinas Koperasi dan UKM bertanggung jawab memonitor perkembangan koperasi di wilayahnya dan memberikan pembinaan berkelanjutan. 

Setiap koperasi diwajibkan menyampaikan Laporan perkembangan secara berkala (triwulanan) kepada dinas setempat, yang kemudian direkap dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi.

Baca juga: Pemprov Kaltim Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

2) Evaluasi berkala: Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program ini pada interval tertentu (setiap enam bulan setelah peluncuran).

Evaluasi mencakup aspek jumlah koperasi terbentuk vs. target, tingkat partisipasi anggota, volume usaha koperasi, manfaat ekonomi bagi anggota, serta kendala yang dihadapi.

3) Penguatan akuntabilitas: Untuk memastikan koperasi berjalan sehat, setiap koperasi diaudit atau diperiksa oleh instansi berwenang. 

Mekanisme pengawasan partisipatif juga diterapkan dengan mendorong anggota koperasi aktif mengawasi kinerja pengurus yang disampaikan pengurus di media informasi, ofline maupun online setiap) dan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tepat waktu.

Selengkapnya surat edaran Nomor 1 Tahun 2025, tentang tata cara pembentukan koperasi merah putih, Klik Link ini >>> 

Anda bisa juga membaca panduan dan tugas-tugas pengurus dan pengawasan koperasi di UU Tentang Perkoperasian Klik Link Ini >>> 

Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih

Jelang peluncuran Koperasi Merah Putih, banyak warga yang bertanya tentang gaji pengurus.

Beberapa hari ini bahkan beredar kabar gaji pengurus koperasi mencapai Rp8 juta.

Ternyata kabar besaran gaji Rp 8 juta itu tidak benar alias hoaks.

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati dikutip dari Tribun Medan, sempat menyinggung soal gaji pengurus Koperasi Merah Putih.

Menurutnya isu gaji pengurus koperasi Rp5 juta sampai Rp 8 juta tidak benar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved