Berita Ekbis Terkini
Penjelasan Kemenkop terkait Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Penjelasan resmi dari Kementerian Koperasi (Kemenko) terkait gaji pengurus Koperasi Merah Putih. Cek syarat dan cara daftarnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Pembentukan Koperasi Merah Putih kini tengah digiatkan Pemerintah.
Seiring dengan pembentukan Koperasi Merah Putih, banyak pula yang penasaran dengan gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
Terlebih di medsos ramai beredar kabar gaji pengurus Koperasi Merah Putih cukup menggiurkan.
Simak penjelasan resmi dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) terkait gaji pengurus Koperasi Merah Putih lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.
Baca juga: Terjawab Sudah Apakah Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji, Cek Lowongan Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Dalam surat edaran ini juga dijelaskan tentang Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih.
Pengurus Koperasi Merah Putih
Syarat Pengurus
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2025, yang dikutip dari instagram @kopdesmerahputih, berikut ini syarat pengurus :
1. Pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan :
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.

- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
- Tidak berasal dari unsur pimpinan desa
Baca juga: 6 Langkah Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Berapa Gaji Pengurusnya?
2. Jumlah pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang.
Gaji pengurus terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
3. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
Tata Cara Pemilihan Pengurus Merah Putih
l) Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari pendiri koperasi merah putih yang di hasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.
2) Pengurus koperasi desa merah putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, di tentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
3) Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih di tentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.
Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi
Pasca pembentukan, mekanisme monitoring akan dijalankan untuk menjamin koperasi desa beroperasi sesuai tujuan program:
l) Pengawasan rutin: Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten / Kota dan Pemerintahan Desa) akan melakukan pengawasan terhadap pembentukan koperasi-koperasi desa.
Di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, Dinas Koperasi dan UKM bertanggung jawab memonitor perkembangan koperasi di wilayahnya dan memberikan pembinaan berkelanjutan.
Setiap koperasi diwajibkan menyampaikan Laporan perkembangan secara berkala (triwulanan) kepada dinas setempat, yang kemudian direkap dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi.
Baca juga: Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Rp8 Juta? Cek Faktanya, Cara Daftar di kopdesmerahputih.kop.id
2) Evaluasi berkala: Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program ini pada interval tertentu (setiap enam bulan setelah peluncuran).
Evaluasi mencakup aspek jumlah koperasi terbentuk vs. target, tingkat partisipasi anggota, volume usaha koperasi, manfaat ekonomi bagi anggota, serta kendala yang dihadapi.
3) Penguatan akuntabilitas: Untuk memastikan koperasi berjalan sehat, setiap koperasi diaudit atau diperiksa oleh instansi berwenang.
Mekanisme pengawasan partisipatif juga diterapkan dengan mendorong anggota koperasi aktif mengawasi kinerja pengurus yang disampaikan pengurus di media informasi, ofline maupun online setiap) dan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tepat waktu.
Selengkapnya surat edaran Nomor 1 Tahun 2025, tentang tata cara pembentukan koperasi merah putih:
- Klik Link ini >>>
Anda bisa juga membaca panduan dan tugas-tugas pengurus dan pengawasan koperasi di UU Tentang Perkoperasian:
- Klik Link Ini >>>
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih
Jelang peluncuran Koperasi Merah Putih, banyak warga yang bertanya tentang gaji pengurus.
Beberapa hari ini bahkan beredar kabar gaji pengurus koperasi mencapai Rp8 juta.
Ternyata kabar besaran gaji Rp 8 juta itu tidak benar alias hoaks.
Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati dikutip dari Tribun Medan, sempat menyinggung soal gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
Menurutnya isu gaji pengurus koperasi Rp5 juta sampai Rp 8 juta tidak benar.
Menurut Adi Sulistyowati, Koperasi Merah Putih tujuannya untuk menguatkan usaha yang ada di setiap desa.
"Jadi koperasi ini tidak kosongan, ada usahanya. Misalnya pertanian, perikanan, perdagangan dan lain-lain," ujarnya selepas acara.
Pada tahap awal, pemerintah fokus untuk pembentukan badan hukum koperasi baru.
Selanjutnya koperasi harus menentukan jenis usaha yang akan dijalankan di desa-desa.
Dalam hal ini para kades diharapkan kreatif untuk menentukan jenis usaha sesuai potensi yang ada di desanya.
"Setelah ada usaha, bank bisa masuk dengan mudah. Jadi orientasinya buat usaha dulu," tambahnya.
Terkait keluhan kades, menurutnya gaji untuk pengurus bisa dibicarakan atas kesepakatan bersama.
Setelah para pelaku usaha kumpul dan sepakat membentuk koperasi, pada tahap awal pasti ada modal.
Biaya untuk operasional, gaji pengurus dan biaya lain-lain bisa dibicarakan bersama dalam forum koperasi.
"Jadi fokusnya memang pembentukan (koperasi), usaha, baru pembiayaan. Jangan pembiayaan dulu," tegasnya.
Baca juga: Disokong BUMN, Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Agen LPG, Sembako, Pupuk hingga Simpan Pinjam
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Apakah Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Dapat Gaji? Ini Penjelasan Kementerian Koperasi dan Catat, Ini Syarat Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih, Berdasarkan SE Menkop No 1 Tahun 2025.
DPMD PPU Minta Semua Desa Segera Bentuk Koperasi Merah Putih, Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II |
![]() |
---|
Kapan Koperasi Merah Putih Di-Launching? Syarat jadi Pengurus dan Pengawas Lengkap Berapa Gajinya |
![]() |
---|
Progres Pembentukan Koperasi Merah Putih di 34 Kelurahan di Balikpapan Masuk Tahap Muskel |
![]() |
---|
Apakah Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji? Ini Cara Mendaftarnya, Akses kopdesmerahputih.kop.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.