Berita Nasional Terkini

Resmi! Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri, Prabowo Sudah Terbitkan Perpres

Resmi! Jaksa dapat perlindungan oleh TNI dan Polri, Prabowo Subianto sudah terbitkan Perpres.

Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Kabinet
PERPRES KEJAKSAAN - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (5/5/2025). Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam perpres itu, perlindungan terhadap jaksa dapat dilakukan oleh personel TNI dan Polri. (Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Kabinet) 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi! Jaksa dapat perlindungan oleh TNI dan Polri, Prabowo Subianto sudah terbitkan Perpres.

Kejaksaan kini sudah resmi bisa mendapat perlindungan tak hanya dari Polri tetapi juga dari TNI.

Hal ini teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 ini sudah diteken dan diterbirkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca juga: Soal TNI Jaga Kejaksaan, Mahfud MD Yakini Atas Izin Presiden Prabowo, Ada Memo atau Keppres

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 itu ditetapkan Prabowo pada 21 Mei 2025, serta diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama. 

"Betul (ada perpres soal Perlindungan Jaksa)," kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/5/2025). 

Dalam perpres itu, perlindungan terhadap jaksa dapat dilakukan oleh personel TNI dan Polri.

Hal ini dimuat dalam Pasal 4. Dalam perpres yang sama juga diatur bahwa perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Pada Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa perlindungan negara yang dilakukan Polri dapat diberikan kepada jaksa serta anggota keluarga jaksa.

Dalam Pasal 5 Ayat (2) merincikan anggota keluarga yang dimaksud yakni yang punya hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa. 

Selain itu, Pasal 3 menyebutkan perlindungan dari negara terhadap jaksa ini dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan

Jenis perlindungan juga diatur dalam aturan ini dalam Pasal 6, yang berbunyi,

 "Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. pelindungan atas keamanan pribadi; b. pelindungan tempat tinggal; c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. pelindungan terhadap harta benda; e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan."

Sementara terkait pendanaan perlindungan ini diatur pada Pasal 11.

Di situ disebutkan bahwa penyelenggaraan pelindungan negara oleh Polri dan TNI menjadi tanggungan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Mahfud MD Yakin Ada Izin Prabowo

Diberitakan sebelumnya, soal TNI jaga kejaksaan, Mahfud MD yakini atas izin Presiden Prabowo Subianto: Ada memo atau Keppres.

Kerjasama TNI dengan Kejaksaan dilatarbelakangi nota kesepahaman yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta bantuan TNI untuk melakukan pengamanan di kejaksaan.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut menanggapi soal adanya pengerahan anggota TNI untuk melakukan pengamanan di wilayah Kejaksaan.

Baca juga: Skenario Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Mahfud MD: Tak Ada Konsekuensi Ketatanegaraan

Mahfud menilai pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan ini seharusnya dilakukan atas sepengetahuan dan izin dari Presiden Prabowo Subianto.

Karena dalam UU TNI dan UU Kejaksaan hal tersebut tidak diperbolehkan, dan pengamanan merupakan urusan Kepolisian.

"Seharusnya iya (atas sepengetahuan presiden), dalam pikiran saya. Karena sudah jelas, menurut UU TNI tidak boleh, UU Kejaksaan tidak boleh, itu urusan polisi," kata Mahfud dalam Program 'ROSI' Kompas TV, Kamis (15/5/2025).

Lebih lanjut Mahfud menilai pengerahan TNI di Kejaksaan ini mungkin dilakukan karena Kejaksaan dianggap sebagai objek vital nasional.

Meskipun sebenarnya dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 63 Tahun 2024, Kejaksaan tak masuk dalam objek vital nasional ini.

"Tapi karena ada kata objek vital nasional. Nah objek vital nasional itu apa, itu ada Kepres-nya. Kepres  63 Tahun 2024, di situ Kejaksaan enggak masuk," jelas Mahfud.

Untuk itu diperlukan Kepres lainnya agar Kejaksaan ini masuk dalam objek vital nasional.

Mahfud pun beranggapan bisa saja presiden sudah membuat Kepres terkait Kejaksaan ini.

TNI JAGA KEJAKSAAN - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi terkait polemik revisi UU TNI yang prosesnya tengah bergulir di DPR. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut menanggapi soal adanya pengerahan anggota TNI untuk melakukan pengamanan di wilayah Kejaksaan. Mahfud menilai pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan ini seharusnya dilakukan atas sepengetahuan dan izin dari Presiden Prabowo Subianto. (Tribunnews.com/ Gita Irawan)
TNI JAGA KEJAKSAAN - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi terkait polemik revisi UU TNI yang prosesnya tengah bergulir di DPR. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut menanggapi soal adanya pengerahan anggota TNI untuk melakukan pengamanan di wilayah Kejaksaan. Mahfud menilai pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan ini seharusnya dilakukan atas sepengetahuan dan izin dari Presiden Prabowo Subianto. (Tribunnews.com/ Gita Irawan) (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Atau bisa juga presiden telah membuat memo dan perintah langsung terkait kebijakan Kejaksaan masuk dalam objek vital nasional.

Pasalnya menurut Mahfud, Panglima TNI tidak akan membuat telegram hanya berdasar pada MoU atau nota kesepahaman antara Kejaksaan dan TNI saja.

"Nah kalau masuk lagi harus dengan Kepres lain. Saya pikir mungkin presiden sudah membuat Kepres. Atau sekurang-kurangnya bisa memo atau bisa perintah langsung saja, ini kebijakan presiden bahwa Kejaksaan adalah objek vital nasional."

"Sehingga tidak mungkin Panglima membuat telegram apalagi cuma dengan MoU untuk mengamanan kantor Kejaksaan," ungkap Mahfud.

Terakhir Mahfud menegaskan, ia tetap meyakini pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan ini dilakukan atas izin Presiden Prabowo.

Karena jika tak diizinkan Presiden Prabowo, maka hal ini tak boleh dilakukan.

"Saya meyakini itu (pengerahan TNI atas izin presiden), karena kalau tidak begitu tidak boleh," tegas Mahfud.

Dudung sebut TNI Jaga Kejaksaan Dasarnya MoU, tapi Presiden Pasti Tahu

Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn.) TNI Dudung Abdurachman menilai pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan ini adalah hasil MoU antara TNI dan Kejaksaan.

Diketahui MoU itu dilaksanakan pada 6 April 2023 saat Laksamana TNI (Purn.) Yudo Margono masih menjabat sebagai Panglima TNI.

"Memang kerjasama TNI dengan Kejaksaan ini sebenarnya dilatarbelakangi nota kesepahaman yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2023," kata Dudung.

Lebih lanjut Dudung menjelaskan pengamanan oleh TNI di Kejaksaan ini bukan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Pengamanan itu memang murni hasil MoU antara Kejaksaan dan TNI.

"Kalau menurut saya dasarnya kan nota kesepahaman, jadi kerja sama, MoU baik ke (Kementerian) Pertanian, Kepolisian dan sebagainya, jadi dasarnya itu," ungkap Dudung

Namun Dudung juga menekankan bahwa presiden pasti sudah mendapat laporan terlebih dulu tentang adanya kerja sama TNI dengan Kejaksaan atau lembaga lain.

Itu karena presiden merupakan panglima tertinggi atau penguasa tertinggi dari TNI menurut konstitusional.

"Maka presiden sebagai penguasa tertinggi sesuai dengan konstitusional. Tapi kalau sudah ada nota kesepahaman, tentunya juga sebelum ada nota kesepahaman ini ditandatangani, itu dilaporkan kepada presiden, sudah pasti."

"Tapi dalam pengerahan pasukan ini saya yakin tidak ada dari presiden, tapi dari dasar nota kesepahaman," imbuhnya.

Baca juga: Mahfud MD Beber Penuduh Ijazah Palsu Jokowi Bisa Dihukum Jika tak Bisa Buktikan

Respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya tak mempermasalahkan soal pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan.

Sigit pun mengklaim bahwa hingga kini hubungan Polri dan Kejaksaan tetap baik.

"Terkait dengan penegakkan hukum, saya kira hubungan kejaksaan dengan kepolisian juga selama ini kita melakukan koordinasi."

"Saya dengan Jaksa Agung juga sering komunikasi," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (15/5/2025). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Meyakini TNI Jaga Kejaksaan Atas Izin Presiden Prabowo: Kalau Tak Begitu Tidak Boleh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved