Berita Nasional Terkini
Cek Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih dan Cara Daftarnya, Susunan Kepengurusan dan Penggajian
Cek gaji pengurus Koperasi Merah Putih dan cara daftarnya. Susunan kepengurusan dan penggajian.
l) Pengawasan rutin: Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten / Kota dan Pemerintahan Desa) akan melakukan pengawasan terhadap pembentukan koperasi-koperasi desa.
Di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, Dinas Koperasi dan UKM bertanggung jawab memonitor perkembangan koperasi di wilayahnya dan memberikan pembinaan berkelanjutan.
Setiap koperasi diwajibkan menyampaikan Laporan perkembangan secara berkala (triwulanan) kepada dinas setempat, yang kemudian direkap dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi.
2) Evaluasi berkala: Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program ini pada interval tertentu (setiap enam bulan setelah peluncuran).
Evaluasi mencakup aspek jumlah koperasi terbentuk vs. target, tingkat partisipasi anggota, volume usaha koperasi, manfaat ekonomi bagi anggota, serta kendala yang dihadapi.
3) Penguatan akuntabilitas: Untuk memastikan koperasi berjalan sehat, setiap koperasi diaudit atau diperiksa oleh instansi berwenang.
Mekanisme pengawasan partisipatif juga diterapkan dengan mendorong anggota koperasi aktif mengawasi kinerja pengurus yang disampaikan pengurus di media informasi, ofline maupun online setiap) dan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tepat waktu.
Selengkapnya surat edaran Nomor 1 Tahun 2025, tentang tata cara pembentukan koperasi merah putih:
- Klik Link ini >>>
Anda bisa juga membaca panduan dan tugas-tugas pengurus dan pengawasan koperasi di UU Tentang Perkoperasian:
- Klik Link Ini >>>
Demikian informasi seputar gaji pengurus Koperasi Merah Putih dan cara daftarnya. Susunan kepengurusan dan penggajian.
Baca juga: Penjelasan Kemenkop terkait Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.