Berita Ekbis Terkini
Penjelasan Kemenkop terkait Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Penjelasan resmi dari Kementerian Koperasi (Kemenko) terkait gaji pengurus Koperasi Merah Putih. Cek syarat dan cara daftarnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Pembentukan Koperasi Merah Putih kini tengah digiatkan Pemerintah.
Seiring dengan pembentukan Koperasi Merah Putih, banyak pula yang penasaran dengan gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
Terlebih di medsos ramai beredar kabar gaji pengurus Koperasi Merah Putih cukup menggiurkan.
Simak penjelasan resmi dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) terkait gaji pengurus Koperasi Merah Putih lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.
Baca juga: Terjawab Sudah Apakah Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji, Cek Lowongan Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Dalam surat edaran ini juga dijelaskan tentang Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih.
Pengurus Koperasi Merah Putih
Syarat Pengurus
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2025, yang dikutip dari instagram @kopdesmerahputih, berikut ini syarat pengurus :
1. Pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan :
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.

- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
- Tidak berasal dari unsur pimpinan desa
Baca juga: 6 Langkah Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Berapa Gaji Pengurusnya?
2. Jumlah pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang.
Gaji pengurus terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
3. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
Tata Cara Pemilihan Pengurus Merah Putih
l) Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari pendiri koperasi merah putih yang di hasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.
2) Pengurus koperasi desa merah putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, di tentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
3) Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih di tentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPMD PPU Minta Semua Desa Segera Bentuk Koperasi Merah Putih, Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II |
![]() |
---|
Kapan Koperasi Merah Putih Di-Launching? Syarat jadi Pengurus dan Pengawas Lengkap Berapa Gajinya |
![]() |
---|
Progres Pembentukan Koperasi Merah Putih di 34 Kelurahan di Balikpapan Masuk Tahap Muskel |
![]() |
---|
Apakah Pengurus Koperasi Merah Putih Digaji? Ini Cara Mendaftarnya, Akses kopdesmerahputih.kop.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.