Berita Nasional Terkini

Jokowi Yakin Kejagung Pasti Punya Bukti Kuat, Tangkap Bos Sritex yang Rugikan Negara Rp692 Miliar

Jokowi yakin Kejagung pasti punya bukti kuat. Tangkap bos Sritex yang rugikan negara Rp 692 Miliar.

Penulis: Kun | Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
DUGAAN IJAZAH PALSU - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu pada Selasa (20/5/2025). Jokowi yakin Kejagung pasti punya bukti kuat. Tangkap bos Sritex yang rugikan negara Rp 692 Miliar.. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi yakin Kejagung pasti punya bukti kuat dalam penanganan kasus Sritex.

Kejagung diketahui menangkap bos Sritex yang rugikan negara Rp 692 Miliar.

Adalah Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepada media Jokowi meyakini Kejagung telah memiliki pertimbangan matang untuk melakukan penjemputan terhadap petinggi Sritex.

Baca juga: Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejaksaan Agung Tadi Malam di Solo, Kasus Apa?

Menurutnya, penegak hukum tidak main-main dan tentunya sudah memiliki bukti yang kuat dalam menangani suatu perkara.

Jokowi hanya berpesan agar terduga pelaku mengikuti proses hukum yang kini dilakukan Kejagung.

"Ya kita ikuti semua proses hukum yang ada sebagai masyarakat."

"Pasti tindakan penegakan hukum itu pasti ada fakta ada buktinya ya. Kita ikuti aja. Kita ikuti semua proses hukum yang ada," kata Jokowi di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Rabu (21/5/2025), dilansir Bangkapos.

Diketahui, satu dari dua bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dijemput tim Kejagung di rumahnya di Solo, Selasa (20/5/2025) malam.

Dilansir Tribunsolo, ia diamankan di kediaman pribadinya di jalan Enggano No 3 Kecamatan, Banjarsari, Kota Solo.

Baca juga: Inilah Sosok Iwan Setiawan Lukminto Bos Sritex yang Ditangkap Tadi Malam oleh Kejaksaan Agung

Selanjutnya, Iwan Setiawan akan lanjut ditahan di Rutan Salemba, selama 20 hari ke depan.

Kejagung juga telah menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah ke Sritex.

"(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (1/5/2025).

Iwan Setiawan tak sendiri, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi di PT Sritex ini. 

Mereka adalah eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB, Dicky Syahbandinata.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved