Berita Balikpapan Terkini

Kakak Beradik Kompak Edarkan Ekstasi, 83 Butir Inex Disita Polisi di Balikpapan Kaltim

Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi (inex) di wilayah hukumnya.

TRIBUN KALTIM
INEX GAGAL EDAR - Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi (inex) di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang tersangka yang merupakan kakak beradik berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (20/5/2025) dinihari. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi (inex) di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua orang tersangka yang merupakan kakak beradik berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (20/5/2025) dinihari.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial R (32) dan A (28) diamankan di rumah mereka di kawasan Balikpapan.

"Benar, pada 20 Mei dinihari kami mengamankan dua orang tersangka, kakak beradik, pengedar ekstasi. Penangkapan dilakukan di rumah mereka," ujarnya, Jumat (23/05/2025).

Baca juga: Polresta Balikpapan Gelar Jumat Berkah, Motivasi Warga untuk Jaga Keamanan Lingkungan

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 83 butir ekstasi dengan total berat sekitar 26 gram.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan 26 butir dan 57 butir ekstasi, totalnya 83 butir,” tambahnya.

Menurut AKP Bangkit, barang haram tersebut didapatkan dari seorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berasal dari Samarinda.

“Barang ini berasal dari DPO kita yang masih dalam pengejaran dan diketahui berada di Samarinda,” jelasnya.

Baca juga: ODGJ Mabuk Bikin Gaguh, Call Center 110 Polresta Balikpapan Jadi Andalan Warga

Lebih lanjut, ekstasi tersebut dijual dengan harga antara Rp650.000 hingga Rp750.000 per butir, dengan modal awal sekitar Rp475.000 per butir.

Sasaran peredaran narkoba ini pun cukup spesifik.

Disebutkan bahwa para pelaku menargetkan pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) di Balikpapan, khususnya pekerja kapal dan pekerja di sektor migas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan maksimal bisa 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati," tegas AKP Bangkit.

Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini dan memburu DPO yang diduga sebagai pemasok utama. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved