Berita Nasional Terkini

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Lagi! Hadir Juni-Juli 2025, Cek Syaratnya di Sini

Pemerintah akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni-Juli 2025.

Editor: Yara Tahnia
DOK. TRIBUNKALTIM.CO
DISKON TARIF LISTRIK - Ilustrasi Tarif Listrik yang Jadi Salah Satu Pemicu Inflasi di Balikpapan pada Maret 2025. Pemerintah akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni-Juli 2025. (DOK. TRIBUNKALTIM.CO) 

Meskipun harga awalnya sedikit lebih mahal, tapi akan mengurangi biaya listrik dalam jangka panjang.

2. Cabut Peralatan Elektronik Saat Tidak Digunakan

Banyak perangkat seperti charger, TV, dan microwave tetap mengonsumsi listrik saat dalam mode standby.

Biasakan mencabut colokan saat selesai digunakan.

3. Manfaatkan Cahaya dan Ventilasi Alami

Daripada mengandalkan diskon tarif listrik, buka tirai dan jendela di siang hari agar tidak perlu menyalakan lampu atau kipas angin.

Cara ini tentu akan membuat penggunaan listrik berkurang drastis.

4. Gunakan AC dan Kipas Secara Bijak

Atur suhu AC tidak terlalu dingin (idealnya 24–26°C), dan nyalakan hanya saat diperlukan.

Matikan saat tidak digunakan atau saat meninggalkan ruangan.

Baca juga: Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025

5. Gunakan Peralatan Listrik Hemat Energi

Pilih perangkat elektronik dengan label hemat energi (misalnya logo bintang energi).

Peralatan ini dirancang untuk menggunakan listrik lebih efisien, jadi tak perlu menunggu diskon listrik untuk bisa hemat.

6. Bersihkan AC dan Kulkas Secara Berkala

Filter AC dan kulkas yang kotor membuat mesin bekerja lebih keras dan menyedot lebih banyak listrik.

Jadi pastikan kamu rutin membersihkan atau menggantinya, ya! 

7. Pasang Timer atau Smart Plug

Gunakan timer atau smart plug (colokan pintar) untuk mematikan perangkat otomatis pada waktu tertentu, terutama untuk lampu luar, pompa air, atau router Wi-Fi.

Itu dia informasi terkait diskon tarif listrik 50 persen Juni-Juli 2025 dan persyaratannya.

Jadi, kamu masuk syarat penerima program ini, tidak? (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved