Bantuan Sosial
Jadwal Pencairan Bantuan Guru Honorer atau Non-ASN Rp 300-500 Ribu, Langsung Ditransfer ke Rekening
Berikut jadwal pencairan bantuan guru honorer atau Non-ASN Ro 33-500 Ribu yang akan langsung ditransfer ke rekening. Cek kriteria penerima
Paket insentif lainnya adalah diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, dan diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
Kemudian, ada potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Adapun untuk tiket pesawat yang akan diberikan insentif fiskal berupa PPN DTP kata dia akan sama seperti saat masa Lebaran atau mudik Idul Fitri 2025. Tujuannya untuk mendongkrak mobilitas selama masa libur sekolah anak-anak.
"Jadi akan ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan semua, nanti akan diperlakukan per 5 Juni," ucap Airlangga.
Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial berupa sembako kepada masyarakat.
"Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025," tulis keterangan dalam Siaran Pers Kemenko Perekonomian, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Ada pula alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
Terakhir, pemerintah akan memberikan stimulus berupa perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Enam paket insentif ekonomi tersebut salah satunya bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah dinamika global, serta sebagai stimulus fiskal untuk menahan laju perlambatan konsumsi.
Saat ini, keenam stimulus tersebut sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.
Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.
"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," ujarnya.
Susi menjelaskan, insentif ini ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama libur sekolah. Insentif juga bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen pada kuartal kedua 2025. Target ini dikejar setelah ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal pertama.
Konsumsi rumah tangga masih menjadi tulang punggung perekonomian, menyumbang sekitar 55 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Pemerintah berharap insentif ini bisa menjaga momentum pertumbuhan.
"Kita jaga angka psikologis 5 persen. Walaupun global tidak mudah—dari geopolitik sampai rantai pasok—kita harus perkuat pasar domestik," kata Susi. Enam insentif fiskal ini diharapkan mampu merangsang belanja masyarakat dan menjaga daya beli selama masa transisi tengah tahun.
Daftar 6 insentif yang akan digulirkan pada 5 Juni 2025, yakni:
1. Diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.
2. Pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025
3. Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
4. Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.
6. Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Demikian informasi jadwal pencairan bantuan guru honorer atau non-ASN Ro 33-500 Ribu yang akan langsung ditransfer ke rekening. Cek kriteria penerima bantuan guru honorer atau non-ASN.
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.