Bantuan Sosial
Jadwal Pencairan Bantuan Guru Honorer atau Non-ASN Rp 300-500 Ribu, Langsung Ditransfer ke Rekening
Berikut jadwal pencairan bantuan guru honorer atau Non-ASN Ro 33-500 Ribu yang akan langsung ditransfer ke rekening. Cek kriteria penerima
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal pencairan bantuan guru honorer atau Non-ASN Rp 300-500 Ribu yang akan langsung ditransfer ke rekening.
Pemerintah akan segera mencairkan guru honorer atau Non-ASN yang berkisar antara Rp 300-500 Ribu.
Jadwalnya, pencairan guru honorer atau Non-ASN ini akan dicairkan melalui rekening masing-masing.
Terbaru, informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera mencairkan bantuan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan untuk guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juli 2025.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru PNS dan PPPK 2025, Cek Rincian Besaran Gaji tiap Golongan
Informasi ini disampaikan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nunuk Suryani saat berkunjung ke Kantor Kementerian Sosial beberapa waktu lalu.
"Bantuan ini akan diberikan kepada guru non-ASN yang tidak mendapatkan bantuan apa pun.
Penyalurannya dimulai Juli 2025 dan berlaku selama enam bulan," kata Nunuk dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/5/2025).
Nunuk menjelaskan, nantinya para guru honorer akan mendapatkan dana bantuan yang ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing guru.
Melihat data jumlah guru honorer
Bantuan ini juga khusus bagi guru-guru honorer yang memang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial.
“Kami akan rekonsiliasi dengan data rekening masing-masing guru.
Yang pasti, guru tersebut harus aktif mengajar dan belum pernah menerima bantuan dari Kementerian Sosial atau bentuk pinjaman lainnya," ujarnya.

Nunuk mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan kementerian dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melihat data jumlah guru honorer.
Namun jika nantinya dalam penyaluran ada yang terlewat bisa langsung mengadu lewat kanal pengaduan yang sudah disediakan pemerintah.
Baca juga: Cara dapat Bansos Guru Honorer Rp 300.000 per Bulan, Cek Syarat dan Kriteria dari Kemendikdasmen
“Kalau ada yang kelewat, biasanya setelah transfer dimulai akan dibuka kanal pengaduan. Nanti kami tindak lanjuti dari situ," ucap Nunuk.
Kriteria guru penerima bantuan
Sementara itu, kriteria guru yang akan mendapatkan bantuan sudah diungkap oleh Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.