Berita Nasional Terkini
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih 2025, Cara Daftar Online Via kopdesmerahputih.kop.id
Ini syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih 2025 dan cara daftar via kopdesmerahputih.kop.id.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih 2025 dan cara daftar via kopdesmerahputih.kop.id.
Info terkini seputar syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih 2025, cara daftar via kopdesmerahputih.kop.id telah resmi dirilis.
Apa itu Koperasi Merah Putih? Kopdes/Kel Merah Putih adalah inisiatif pemerintah Indonesia untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat swasembada pangan, dan mewujudkan desa mandiri.
Baca juga: Berapa Besaran Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Kata Stafsus Menteri Koperasi
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa peluncuran resmi Koperasi Merah Putih akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Program ini menjadi bagian dari prioritas Presiden Prabowo Subianto, dengan target membentuk koperasi desa aktif sebagai holding ekonomi pedesaan.
Untuk tahap awal, pinjaman hingga Rp3 miliar akan disiapkan melalui bank-bank Himbara untuk mendanai koperasi yang telah memenuhi persyaratan.
Zulhas menyebut saat ini terdapat 130 ribu koperasi desa yang stagnan, dan Koperasi Merah Putih hadir untuk menghidupkan kembali potensi ekonomi masyarakat desa.
Syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih 2025
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2025, yang dikutip dari instagram @kopdesmerahputih, berikut ini syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih:
1. Pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan :
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.

- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas.
- Tidak berasal dari unsur pimpinan desa
2. Jumlah pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang, terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
3. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
Tata Cara Pemilihan Pengurus Merah Putih
l) Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dipilih dari pendiri koperasi merah putih yang di hasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.
2) Pengurus koperasi desa merah putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, di tentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
3) Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih di tentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.
Sarjana Menganggur Diimbau Pimpin Koperasi di Desa
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, juga menekankan pentingnya peran generasi muda terdidik dalam pengelolaan koperasi desa.
Dalam pernyataannya, Yandri mengajak para sarjana yang menganggur di kota untuk kembali ke kampung halaman dan memimpin koperasi.
Yandri mengatakan, setiap Koperasi Merah Putih diharapkan dikelola oleh minimal tiga orang sarjana yang memahami manajemen usaha, potensi desa, dan tata kelola koperasi.
"Kami utamakan SDM dari desa bersangkutan. Kalau ada sarjana dari desa yang menganggur di kota, bisa pulang dan jadi manajer koperasi," ujarnya.
Baca juga: Kapan Koperasi Merah Putih Di-Launching? Syarat jadi Pengurus dan Pengawas Lengkap Berapa Gajinya
Cara Mendaftar Koperasi Merah Putih
Pendaftaran Koperasi Merah Putih dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pemerintah di kopdesmerahputih.kop.id yang berfungsi sebagai dashboard nasional untuk pemantauan dan evaluasi pembentukan koperasi desa/kelurahan.
Langkah-langkah Pendaftaran:
Akses Situs Resmi
Kunjungi situs resmi di kopdesmerahputih.kop.id menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil.
Pilih Skema Koperasi
Ada tiga model pembentukan koperasi yang dapat dipilih sesuai hasil musyawarah desa:
- Membangun koperasi baru
- Pengembangan koperasi yang sudah ada
- Revitalisasi koperasi yang tidak aktif.
Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi data koperasi seperti nama koperasi, alamat, struktur organisasi, jenis usaha, dan data desa/kecamatan/kabupaten/provinsi secara lengkap.
Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris, berita acara musyawarah desa khusus, dan berita acara rapat anggota tahunan.
Ajukan Pendaftaran
Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran ke sistem.
Ketentuan Nama Koperasi
Nama koperasi harus mengikuti pedoman yang ditetapkan, misalnya:
"Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]"
"Koperasi Kelurahan Merah Putih [Nama Kelurahan]"
Bisa juga disesuaikan dengan penambahan nama kecamatan jika diperlukan.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih, Kemenkop Jelaskan soal Gaji
Itulah tadi syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih 2025 dan cara daftar via kopdesmerahputih.kop.id.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.