Berita Kukar Terkini

Tujuh Kali WTP, Pemkab Kukar Pertahankan Predikat Tertinggi Laporan Keuangan

Pemkab Kukar kembali menorehkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.

HO
WTP 7 KALI - Pemkab Kukar kembali mencatatkan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. BPK Perwakilan Kalimantan Timur, menegaskan bahwa opini WTP bukanlah jaminan absennya penyimpangan atau potensi fraud di kemudian hari. (HO/PEMKAB KUKAR) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali menorehkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. 

Capaian ini menjadi kali ketujuh secara berturut-turut, menandai konsistensi Kukar dalam pengelolaan keuangan daerah yang dinilai akuntabel dan transparan.

Namun, di balik keberhasilan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian serius.

Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang digelar di Auditorium Nusantara BPK Kaltim, Samarinda, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto, menegaskan bahwa opini WTP bukan jaminan absennya penyimpangan atau potensi fraud di kemudian hari.

Baca juga: Pemprov Kaltim Raih Opini WTP, Wagub Seno Aji Tekankan Komitmen Tindak Lanjuti Temuan BPK

“Opini ini harus jadi pemicu perbaikan sistem pengendalian intern. Jika ada fraud yang terungkap nanti, tanggung jawab ada di pemda,” tegas Suharyanto di hadapan Bupati Kukar Edi Damansyah dan jajaran OPD yang turut hadir.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan BPK yang mencatat masih adanya temuan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti dalam pemeriksaan LKPD Kukar. 

“WTP bukan jaminan kesempurnaan, melainkan penilaian kewajaran laporan keuangan. Masih ada 184 temuan dan 489 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Beberapa masalah yang disoroti BPK di antaranya adalah pembayaran ganda, ketidakpatuhan terhadap Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang honorarium pengelola keuangan, serta pengelolaan hibah yang dinilai belum optimal.

Baca juga: Kaltim Raih WTP ke-12, Seno Aji Sebut Evaluasi Tetap Diperlukan

BPK juga menyinggung ketidaktepatan volume pekerjaan dan belanja hibah yang belum dipertanggungjawabkan.

“Contohnya, ada ketidaktepatan volume pekerjaan atau belanja hibah yang belum dipertanggungjawabkan. Namun, secara keseluruhan, laporan keuangan masih dinilai wajar,” jelas Suharyanto.

Ia berharap, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab besar untuk menindaklanjuti setiap temuan, agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum maupun beban audit di tahun berikutnya.

“Kami berharap tidak ada lagi temuan serupa di Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved