Berita Balikpapan Terkini

Pemprov Kaltim Raih Opini WTP, Wagub Seno Aji Tekankan Komitmen Tindak Lanjuti Temuan BPK

Pemprov Kaltim raih opini WTP, Wagub Seno Aji tegaskan komitmen tindak lanjuti temuan BPK.

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis
LAPORAN KEUANGAN DAERAH - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji saat menyampaikan sambutan dalam rapat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Jumat (23/5/2025). Seno Aji menyampaikan apresiasinya atas opini WTP dari BPK RI sekaligus menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti 27 temuan dan 63 rekomendasi dalam waktu 60 hari guna meningkatkan akuntabilitas dan pelayanan publik.(TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Jumat (23/5/2025).

Rapat yang berlangsung pada pukul 09.35 hingga 10.30 Wita ini dihadiri seluruh anggota DPRD provinsi, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, jajaran Forkopimda, serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Wakil Gubernur Seno Aji hadir mewakili Gubernur Kaltim yang tengah menjalankan tugas dinas di Jakarta.

Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Timur yang telah menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2024.

Baca juga: Pemprov Kaltim Kolaborasi dalam Percepatan Infrastruktur di Kota Samarinda

Ia juga menyampaikan apresiasi atas profesionalisme dan dedikasi seluruh tim pemeriksa BPK RI serta kinerja perangkat daerah yang telah berperan aktif selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Pemeriksaan atas laporan keuangan oleh BPKRI diawali dengan pemeriksaan intern yang berlangsung selama 35 hari kalender," ujar Seno Aji.

Pemeriksaan interim tersebut fokus pada penilaian awal terhadap sistem pengendalian intern dan identifikasi risiko-risiko yang berpotensi memengaruhi kewajaran laporan keuangan.

Setelah tahap ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2024 kepada BPK pada 26 Maret 2025. 

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengharuskan penyampaian laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.

Selanjutnya, BPK melakukan pemeriksaan rinci selama 30 hari untuk memastikan laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan regulasi yang berlaku.

"Syukur, alhamdulillah, patut kita ucapkan atas diterimanya laporan hasil BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terhadap laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024 dengan predikat opini wajar tanpa pengecualian," ucap Seno.

Baca juga: Pemprov Kaltim Kucurkan Rp500 Miliar untuk Dukung Program Gratispol Kesehatan

Predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) merupakan bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Namun demikian, Seno Aji mengingatkan bahwa masih terdapat 27 temuan dan 63 rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim dalam jangka waktu 60 hari kerja.

Ia menegaskan pentingnya produktivitas dan profesionalisme aparatur sipil negara dalam mengelola pemerintahan.

Menurutnya, capaian opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved