Berita Nasional Terkini
Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Bukan Polisi Penentunya tetapi Pengadilan yang Berhak Memutuskan
Ijazah Jokowi asli atau palsu, bukan polisi penentunya tetapi pengadilan yang berhak memutuskan.
“Ya, polisi menyimpulkan belum ada peristiwa pidana sehingga dihentikan dan tidak atau belum masuk ke penyidikan. Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru,” imbuh Fickar.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Cara Bareskrim Polri Umumkan Ijazah Jokowi Lucu, Ketawa dan Sedih Kita
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan.
Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.
Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250522_Ijazah-Jokowi-asli-kata-Bareskrim-dari-hasil-puslabfor.jpg)