Berita Samarinda Terkini

Sopir Gelapkan Alat Onderdil Mobil di Samarinda, Modus Antar Barang Milik Perusahaan

Bahtiar alias Tiar (40) warga Harapan Baru, Kota Samarinda yang merupakan tenaga harian lepas di salah satu perusahaan

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
HO/Polsek Palaran
PENGGELAPAN ONDERDIL MOBIL - Sopir truk bernama Bahtiar alias Tiar diamankan polisi setelah mengelapkan alat onderdil mobil milik perusahaan. Kapolsek Palaran AKP Iswanto, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan kejadian itu berawal dengan adanya laporan dari korban terkait adanya onderdil mobil milik korban yang telah di gelapkan oleh pelaku yang tidak lain adalah sopir truk perusahaan.   

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bahtiar alias Tiar (40) warga Harapan Baru, Kota Samarinda yang merupakan tenaga harian lepas di salah satu perusahaan wilayah Palaran ditangkap polisi, setelah melakukan pencurian alat onderdil mobil dari tempat kerjanya di Samarinda, Kalimantan Timur

Bahtiar melakukan pencurian itu terjadi pada 11 Mei 2025 di wilayah Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Kota Samarinda

Kejadian ini berawal saat korban meminta kepada Bahtiar alias Tiar selaku sopir truk di perusahaan milik korban, mendapatkan tugas membawa sebuah unit truk Hino Dutro HT 130, dengan nomor polisi KT 8528 CM pada tanggal 5 Mei 2025.

Saat itu, Bahtiar alias Tiar dimintai untuk mengangkut barang berupa pupuk dan di bawa ke lahan perkebunan sawit milik perusahaan dengan tujuan Kabupaten Kutai Barat.

Baca juga: Polres Paser Ungkap Sindikat Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor, 7 IRT Diamankan

Sebelum berangkat mengantarkan pupuk tersebut, kala itu korban juga memberi pelaku uang jalan saat antar barang tersebut. 

Namun pada tanggal 06 Mei 2025, Bahtiar alias Tiar, menyatakan bahwa anaknya sedang sakit.

Saat itu pula korban memberikan izin kepadanya untuk menyelesaikan pengobatan anaknya sebelum berangkat. 

Empat hari kemudian, pada tanggal 10 Mei 2025, Bahtiar datang kepada korban, saat itu ia datang bersama anak dan istrinya, dan menyampaikan bahwa uang jalan yang sebelumnya diberikan korabn telah digunakan untuk pengobatan anaknya. 

Setelah memberitahukan hal tersebut, Bahtiar kemudian meminta kembali uang jalan kepada korban dengan kesepakatan akan dipotong upahnya saat gajian tiba.

Korban pun berjanji akan memabawa pupuk dari perusahaan tersebut keesokan harinya pada tanggal 11 Mei 2025.

Namun, janji Bahtiar hanyalah janji Palsu, lantaran Bahtiar tak kunjung mengantarkan pupuk perusahaan ke tempat tujuan. 

Baca juga: Polsek Loa Janan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur Tangkap DPO Penggelapan Solar Perusahaan

Atas informasi tersebut, korban pun mencari keberadaan Bahtiar serta juga truk miliknya.

Bahtiar pun mendatangi korban dan mendapati jika onderdil mobil truk miliknya telah ditukar oleh pelaku.

Merasa dirugikan dari kejadian tersebut korban memilih untuk melaporkan kejadian tersebut di Polsek Palaran. 

Kapolsek Palaran AKP Iswanto, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan kejadian itu berawal dengan adanya laporan dari korban berdasarkan laporan polisi LP/B/27/V/2025 terkait adanya onderdil mobil milik korban yang telah di gelapkan oleh pelaku yang tidak lain adalah sopir truk perusahaan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved