Berita Nasional Terkini
Diskon Listrik Juni 2025, Ini Golongan Pelanggan yang Berhak Dapat Potongan 50 Persen
Simak selengkapnya syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan diskon listrik Juni 2025 sebesar 50 persen.
Meskipun jadwal pelaksanaan telah ditetapkan, pemerintah belum mengumumkan mekanisme teknis penyaluran diskon ini secara rinci.
Airlangga menyebut, aturan pelaksanaannya sedang disusun lintas kementerian dan lembaga, serta ditargetkan rampung sebelum tanggal implementasi.
Airlangga mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.
Adapun insentif dalam paket kebijakan itu adalah:
- Diskon listrik
- Diskon tiket pesawat
- Diskon tarif jalan tol
- Subsidi motor listrik
- Bantuan subsidi upah (BSU)
- Bantuan sosial pangan
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan
- Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Baca juga: PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Listrik di Bulan Juni 2025, Cek Cara Dapatnya!
“Ketentuan teknis sedang digodok, dan akan selesai sebelum 5 Juni,” jelasnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menambahkan bahwa regulasi pelaksana akan disesuaikan berdasarkan bentuk kebijakan masing-masing. Bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP)maupun Peraturan Menteri (Permen).
Masyarakat yang menjadi pelanggan PLN dengan daya 450 VA atau 900 VA disarankan untuk:
- Memantau tagihan listrik bulan Juni 2025, untuk memastikan adanya potongan tarif.
- Mengikuti informasi resmi dari PLN dan Kemensos, terkait validasi data penerima manfaat.
- Tidak mudah percaya dengan informasi hoaks atau pihak yang mengaku dapat membantu mendapatkan diskon dengan imbalan.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ada Lagi Juni 2025, Syarat dan Kriteria, 2 Golongan yang tak Dapat
Pemerintah menegaskan bahwa diskon akan diberikan secara otomatis, berdasarkan data penerima manfaat yang telah tersedia dan diverifikasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi 5 Juni, Hanya untuk Pelanggan Daya Kecil"
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
KPK Ingatkan Menkeu Purbaya soal Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Potensi Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Poin-poin Perpres 79 Tahun 2025 dan Link Unduhnya, Prabowo Naikkan Gaji ASN |
![]() |
---|
Duduk Perkara Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu dan Alasan Eks Mensos RI Dicekal Keluar Negeri |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Keberatan Penggugat Saat Sidang |
![]() |
---|
Dito Ariotedjo Anak Siapa? Ini Sosok Mantan Menpora yang Juga Menantu Fuad Hasan Masyhur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.