Berita Berau Terkini

11 Tahun Jadi Korban Asusila Ayah Kandung, Remaja di Berau Kaltim Akhirnya Curhat ke Nenek

Seorang ayah berinisial SD (45) di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ditangkap aparat kepolisian Selasa (27/5/2025).

TRIBUN KALTIM
TINDAK ASUSILA - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto. Seorang ayah berinisial SD (45) di Kecamatan Sambaliung ditangkap aparat kepolisian Selasa (27/5/2025) sore. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang ayah berinisial SD (45) di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ditangkap aparat kepolisian Selasa (27/5/2025).

Dia diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya yang berusia 19 tahun.

Perlakuan tak mengenakan tersebut dilakukan selama lebih dari satu dekade, sejak sang anak masih berusia delapan tahun.

Kepada penyidik, korban mengaku tindak asusila itu dimulai saat ia duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.

Baca juga: Satreskrim Polres Berau Ringkus Pelaku Tindak Asusila, Modus Bujuk Rayu hingga Berikan Barang

Seiring waktu, nafsu tersangka semakin brutal kala melihat putrinya beranjak remaja.

“Awalnya hanya berupa perabaan. Tapi sejak korban masuk SMP, pelaku mulai melakukan tindak asusila secara intens dan terus-menerus hingga korban berusia 19 tahun,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, Rabu (28/5/2025).

Puncak kebiadaban itu terjadi pada Sabtu malam lalu.

Rumah dalam keadaan sepi.

Saat itu, ibu korban tengah berada di dalam kamar.

Baca juga: Polres Berau Kembali Musnahkan Sabu dan Ganja, Diblender Lalu Dibuang di Septic Tank

Sang ibu tak sadar bahwa di ruang lainnya, anaknya kembali menjadi korban tindak asusila suaminya sendiri.

“Dalam beberapa kejadian, ibu korban tidak mengetahui karena sedang berada di kamar. Aksi ini sudah berlangsung lebih dari sepuluh kali,” kata Siswanto.

Bertahun-tahun korban ini memilih bungkam.

Luka dan trauma ia simpan sendiri, hingga akhirnya keberanian menggerakkan hatinya untuk bercerita, meskipun ketakutan kepada ayahnya kerap membayangi.

Akhirnya, korban memberanikan diri dan menceritakan semuanya kepada sang nenek.

Baca juga: Polres Berau Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Uang Rp 50 Juta yang Sempat Viral di Medsos 

Nenek korban langsung melaporkan kasus itu ke polisi.

Dengan sigap, penyidik langsung bergerak menjemput tersangka di rumahnya. 

“Setelah dilakukan visum dan gelar perkara, kami langsung mengamankan tersangka. Dan tersangka mengakui perbuatannya," ucap Iptu Siswanto.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik turut menyita barang bukti berupa pakaian korban.

Seperti daster biru dan celana pendek cokelat yang menjadi bagian dari bukti kejahatan.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Berau Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sambaliung, Amankan 47,38 Gram

“Korban tidak mau membuka suara jika ditangani petugas pria. Kami libatkan petugas perempuan dan psikolog agar pendampingan lebih manusiawi,” terang Siswanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C tentang kekerasan seksual. 

"Ancaman 15 tahun penjara,” tegas AKP Siswanto.

Korban saat ini tengah menjalani proses pemulihan bersama tim psikolog dan lembaga perlindungan anak.

Polisi juga menggandeng dinas terkait agar korban mendapatkan pendampingan jangka panjang.

Baca juga: Sepanjang Februari 2025, Polres Berau Telah Amankan Kasus Narkotika 

Polres Berau pun berkomitmen melakukan upaya preventif.

Sosialisasi akan digelar ke sekolah-sekolah dan masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Tidak boleh ada anak yang mengalami penderitaan seperti ini lagi. Rumah harus menjadi tempat paling aman bagi mereka,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved