Breaking News

Berita Nasional Terkini

Gaji 13 2025 Kapan Cair? Pencairan Gaji 13 Pensiunan dan PNS Mulai Awal Juni, Besaran tiap Golongan

Gaji 13 2025 kapan cair? Berikut jadwal pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan dan PNS yang akan dimulai awal Juni. Cek besaran tiap golongan.

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
GAJI 13 2025 - Ilustrasi. Gaji 13 2025 kapan cair? Berikut jadwal pencairan Gaji 13 untuk Pensiunan dan PNS yang akan dimulai awal Juni. Cek besaran tiap golongan. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tersebut bervariasi tergantung golongan dan jabatan terakhir.

Berikut rinciannya:

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • Golongan IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • Golongan IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • Golongan IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • Golongan IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • Golongan IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • Golongan IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Lima Hal yang Perlu Diperhatikan terkait Gaji ke-13 PNS

Lebih lanjut, Henra menguraikan lima poin penting yang harus diperhatikan para penerima pensiun dan tunjangan purnabakti terkait pembayaran gaji ke-13:

1. Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2025.

Komponen tersebut mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

2. Gaji ke-13 tidak dikenai potongan untuk iuran atau kredit pensiun.

Namun, potongan pajak penghasilan tetap berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Penerima pensiun yang mulai menerima manfaat setelah 1 Mei 2025 tetap akan memperoleh gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.

4. Penerima pensiun rangkap, yakni yang menerima pensiun sendiri sekaligus pensiun janda/duda, akan menerima keduanya sesuai hak masing-masing.

5. Terdapat perbedaan skema pembayaran.

Untuk pensiunan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh Taspen.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved