Berita Ekbis Terkini

Pelanggan yang Berhak dapat Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025, Berlaku untuk Pra dan Pasca Bayar

Pelanggan yang berhak dapat diskon listrik 50 persen Juni 2025. Berlaku untuk pra maupun pasca bayar. Cek ketentuan dan mekanisme diskon listrik.

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
DISKON LISTRIK 50 PERSEN - Ilustrasi meteran listrik. Pelanggan yang berhak dapat diskon listrik 50 persen Juni 2025. Berlaku untuk pra maupun pasca bayar. Cek ketentuan dan mekanisme diskon listrik. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali memberikan diskon listrik sebesar 50 persen di bulan Juni-Juli 2025. 

Siapa saja pelanggan yang berhak mendapat diskon listrik 50 persen

Simak ketentuan dan mekanisme diskon listrik yang berlaku untuk pelanggan pra maupun pasca bayar.

Pemberian diskon listrik 50 persen ini merupakan salah satu program atau kebijakan stimulus ekonomi triwulan II 2025 selain diskon tiket kereta, pesawat, tarif tol, dan bantuan subsidi upah.

Baca juga: Cara Dapat Diskon Listrik Juni 2025, Cek Golongan Daya Listrik dan Batas Maksimal Pembelian

Pemerintah menyampaikan diskon listrik 50 persen ini melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menko Airlangga mengatakan, diskon listrik Juni Juli 2025 diperuntukkan bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kategori rumah tangga.

Syarat pelanggan yang mendapatkan diskon listrik 50 persen adalah yang menggunakan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Jumlah pelanggan PLN yang bakal menerima diskon listrik 50 persen sebanyak 79,3 juta rumah tangga.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II,” ujar Airlangga dikutip dari Antara, Sabtu (24/5/2025).

“Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program.

Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” tambahnya. 

Lalu, bagaimana mekanisme diskon listrik 50 persen pada Juni-Juli 2025?

TAGIHAN LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik. Diskon tarif listrik ini hanya berlaku bagi pelanggan yang melakukan pembelian token listrik atau membayar tagihan listrik melalui aplikasi PLN mobile. (Dok TribunKaltim.co)
DISKON LISTRIK 50 PERSEN - Ilustrasi meteran listrik. Pelanggan yang berhak dapat diskon listrik 50 persen Juni 2025. Berlaku untuk pra maupun pasca bayar. Cek ketentuan dan mekanisme diskon listrik.  (TRIBUNKALTIM.CO)

Mekanisme diskon listrik 50 persen Juni-Juli 2025

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, mekanisme diskon listrik 50 persen pada Juni-Juli sama dengan diskon listrik yang diberikan pemerintah pada Januari-Februari 2025.

Baca juga: Diskon Listrik Juni 2025, Ini Golongan Pelanggan yang Berhak Dapat Potongan 50 Persen

“Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu,” ujar Susiwijono dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (27/5/2025).

“Akan dimulai pada awal Juni 2025 sampai dengan akhir Juli 2025. Tanggal 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025,” jelasnya.

Merujuk diskon listrik 50 persen yang dijalankan pada Januari-Februari 2025, pemerintah memberikan potongan tarif kepada pelanggan prabayar (token) dan pascabayar (tagihan listrik).

Namun, diskon listrik Juni Juli 2025 diberlakukan untuk pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Hal tersebut berbeda dengan diskon listrik Juni-Juli 2025 yang hanya diperuntukkan bagi pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.

Pada saat itu, mekanisme diskon ditentukan oleh kategori pelanggan, apakah prabayar atau pascabayar.

Berikut penjelasannya:

  • Pelanggan prabayar (token):

Diskon listrik diperoleh ketika membeli token listrik selama periode promo Itu artinya, masyarakat bisa mendapat kWh dua kali lebih banyak dari pembelian non-diskon

Contoh, masyarakat yang membeli token di luar diskon seharga Rp 50.000 akan mendapat daya 116,8 kWh.

Namun, dengan diskon, mereka bisa mendapat 233,6 kWh yang setara dengan pembelian token seharga Rp 100.000 Token dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile, ritel, agen, atau channel pembayaran lainnya

  • Pelanggan pascabayar (tagihan listrik):

Berbeda dengan token, nominal tagihan bulanan untuk pelanggan pascabayar secara otomatis dikurangi 50 persen ketika membayar tagihan listrik.

Menteri ESDM masih pelajari diskon listrik 50 persen

Meski sudah diumumkan oleh Kemenko Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pihaknya masih mempelajari diskon listrik Juni Juli 2025.

Sebabnya, ia tidak terlibat dalam pembahasan diskon dan belum memberikan surat kepada PLN untuk memberlakukan potongan tarif.

Bahlil juga menegaskan, belum ada komunikasi terkait diskon listrik 50 persen antara Kemenko Perekonomian dan Kementerian ESDM.

"Kami pelajari semuanya. Untuk rakyat sudah pasti kami pelajari, tetapi kami harus perhatikan juga negara,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta dikutip dari Antara, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ada Lagi Juni 2025, Syarat dan Kriteria, 2 Golongan yang tak Dapat

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo juga mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat berisi arahan untuk menjalankan diskon listrik 50 persen.

“Belum ada,” ujar Darmawan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Program bantuan lainnya

Selain dalam bentuk diskon listrik Juni 2025, lanjut Airlangga, pemerintah juga akan memberikan paket insentif lainnya.

Airlangga mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.

Misalnya insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat.

Ada juga paket insentif untuk diskon tarif tol, Bantuan Subsidi Upah BSU, insentif bantuan pangan, dan insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Ia menyebutkan, pemberian stimulus di pertengahan 2025 ini menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan tahun baru, serta Ramadhan dan Idul Fitri yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.

"Jadi kita akan siapkan ada enam paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya.

 Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," beber Airlangga dikutip dari Antara.

Meskipun program-program seperti diskon tarif listrik 50 persen dan BSU ini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah, Airlangga memastikan bahwa anggarannya dari APBN sudah dialokasikan.

"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.

Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

"6 paket 5 Juni," kata Airlangga. 

Kendati demikian, Airlangga masih belum dapat memberikan rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen itu karena saat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian. 

Pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif. 

Airlangga menyebut laporan awal sudah disampaikan ke Presiden. Ia berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu. 

Namun kata dia ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.

Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen Ada Lagi di Bulan Juni 2025, Tidak Berlaku untuk 3 Golongan Ini

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan WartaKotalive.com dengan judul Ini Kriteria Masyarakat Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni Mendatang 
 
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved