Berita Nasional Terkini
Bolehkan Patungan Kurban Saat Idul Adha? Simak Dulu Syarat-Syaratnya Sesuai Syariat!
Idul Adha momen besar umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan ibadah kurban, bolehkah kita patungan untuk berkurban?
TRIBUNKALTIM.CO - Idul Adha momen besar umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan ibadah kurban, sering kali memunculkan pertanyaan penting, bolehkah kita patungan untuk berkurban?
Bolehkah kita patungan untuk berkurban? ada yang boleh dan ada yang tidak boleh, ada syarat-syaratnya yang perlu dipahami agar ibadah tetap sah secara syariat.
Patungan Kurban, Apa Hukumnya?
Dalam Islam, berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad) bagi yang mampu.
Namun, bagaimana jika seseorang belum mampu membeli hewan kurban sendirian? Di sinilah muncul solusi patungan kurban sebuah bentuk kerjasama finansial antar beberapa orang untuk membeli satu hewan kurban.
Baca juga: Marak Kurban Online Jelang Idul Adha 2025, Aman Nggak Sih?
Patungan kurban hukumnya boleh, selama memenuhi syarat tertentu, terutama terkait jenis hewan dan jumlah orang yang ikut.
Pendakwah Buya Yahya pernah menjelaskan tentang hukum kurban secara patungan.
Dia menegaskan bahwa bentuk kurban patungan ada yang sah, ada pula yang tidak sah, dan hal ini tergantung pada jenis hewan dan jumah orang yang terlibat.
“Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah,” ujar Buya Yahya, dikutip Grid.ID dari Serambinews.com.

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, ada umat Muslim yang menyembelih seekor hewan ternak atas nama dirinya sendiri.
Namun, ada juga yang berkurban seekor hewan ternak atas nama tujuh orang melalui sistem patungan, lantas bolehkah patungan kurban?
Melansir dari Grid.id, Buya Yahya mengatakan bahwa makna berkurban secara patungan ialah bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.
Baca juga: Digitalisasi Praktik Kurban, Kurban Online Semakin Populer Jelang Idul Adha, Apakah Sah ?
Namun, dalam hal patungan kurban ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Menurut Buya Yahya, kurban patungan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh sekelompok orang untuk membeli satu ekor kambing.
Contohnya, seperti jika ada satu kelas yang mengumpulkan uang, dan membeli satu kambing untuk berkurban maka hal tersebut dianggap tidak sah.
KPK Ingatkan Menkeu Purbaya soal Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Potensi Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Poin-poin Perpres 79 Tahun 2025 dan Link Unduhnya, Prabowo Naikkan Gaji ASN |
![]() |
---|
Duduk Perkara Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu dan Alasan Eks Mensos RI Dicekal Keluar Negeri |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Keberatan Penggugat Saat Sidang |
![]() |
---|
Dito Ariotedjo Anak Siapa? Ini Sosok Mantan Menpora yang Juga Menantu Fuad Hasan Masyhur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.