Berita Nasional Terkini

Bolehkan Patungan Kurban Saat Idul Adha? Simak Dulu Syarat-Syaratnya Sesuai Syariat!

Idul Adha momen besar umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan ibadah kurban, bolehkah kita patungan untuk berkurban?

Editor: Yara Tahnia
Istimewa
HUKUM KURBAN PATUNGAN - Penjelasan dari Ustaz Khalid Basalamah tentang kurban 1/7 sapi atau 1 kambing. bolehkah kita patungan untuk berkurban?. Idul Adha momen besar umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan ibadah kurban, sering kali memunculkan pertanyaan penting, bolehkah kita patungan untuk berkurban?. (Istimewa) 

TRIBUNKALTIM.CO - Idul Adha momen besar umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan ibadah kurban, sering kali memunculkan pertanyaan penting, bolehkah kita patungan untuk berkurban?

Bolehkah kita patungan untuk berkurban? ada yang boleh dan ada yang tidak boleh, ada syarat-syaratnya yang perlu dipahami agar ibadah tetap sah secara syariat.

Patungan Kurban, Apa Hukumnya?

Dalam Islam, berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad) bagi yang mampu.

Namun, bagaimana jika seseorang belum mampu membeli hewan kurban sendirian? Di sinilah muncul solusi patungan kurban sebuah bentuk kerjasama finansial antar beberapa orang untuk membeli satu hewan kurban.

Baca juga: Marak Kurban Online Jelang Idul Adha 2025, Aman Nggak Sih?

Patungan kurban hukumnya boleh, selama memenuhi syarat tertentu, terutama terkait jenis hewan dan jumlah orang yang ikut.

Pendakwah Buya Yahya pernah menjelaskan tentang hukum kurban secara patungan.

Dia menegaskan bahwa bentuk kurban patungan ada yang sah, ada pula yang tidak sah, dan hal ini tergantung pada jenis hewan dan jumah orang yang terlibat.

“Dalam patungan hewan kurban ini, ada yang sah dan ada yang tidak sah,” ujar Buya Yahya, dikutip Grid.ID dari Serambinews.com.

IDUL ADHA 2024. Penjelasan dari Ustaz Khalid Basalamah tentang kurban 1/7 sapi atau 1 kambing.
HUKUM KURBAN PATUNGAN - Penjelasan dari Ustaz Khalid Basalamah tentang kurban 1/7 sapi atau 1 kambing. bolehkah kita patungan untuk berkurban?. Idul Adha momen besar umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan ibadah kurban, sering kali memunculkan pertanyaan penting, bolehkah kita patungan untuk berkurban?. (Istimewa)

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, ada umat Muslim yang menyembelih seekor hewan ternak atas nama dirinya sendiri.

Namun, ada juga yang berkurban seekor hewan ternak atas nama tujuh orang melalui sistem patungan, lantas bolehkah patungan kurban?

Melansir dari Grid.id, Buya Yahya mengatakan bahwa makna berkurban secara patungan ialah bergabungnya beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban.

Baca juga: Digitalisasi Praktik Kurban, Kurban Online Semakin Populer Jelang Idul Adha, Apakah Sah ?

Namun, dalam hal patungan kurban ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Menurut Buya Yahya, kurban patungan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh sekelompok orang untuk membeli satu ekor kambing.

Contohnya, seperti jika ada satu kelas yang mengumpulkan uang, dan membeli satu kambing untuk berkurban maka hal tersebut dianggap tidak sah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved