Berita Nasional Terkini
Masyarakat tak Percaya Ijazah Palsu Menurut Survei Indikator, Jokowi: Logikanya Memang Masuk
Inilah hasil survei Indikator yang menyatakan, 66,9 persen masyarakat tidak percaya terhadap tudingan ijazah palsu.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah hasil survei Indikator yang menyatakan, 66,9 persen masyarakat tidak percaya terhadap tudingan ijazah palsu.
Polemik soal ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) masih berlangsung.
Terbaru, Jokowi kembali mengomentari isu soal ijazah S1 yang dituding palsu tersebut.
Baca juga: Jawaban Rismon Sianipar Ditanya Otoritasnya Meneliti Ijazah Jokowi: Saya Peneliti, Bebas
Mengenai hal tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa itu artinya masyarakat memiliki logika dan penalaran yang sehat.
"Memiliki logika dan penalaran yang sehat. Artinya, itu karena logikanya memang masuk," kata Jokowi kepada wartawan di kediamannya, di wilayah Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (28/5/2025).
Kendati demikian, masih ada juga yang mempercayai ijazah Jokowi adalah palsu.
Menurut Jokowi, pro dan kontra mengenai ijazahnya pasti ada.
"Tapi, semuanya nanti kita serahkan ke proses hukum."
"Nanti di pengadilan akan terbuka semua secara jelas, secara gamblang, terang benderang semuanya."
"Karena di situ pasti ada fakta-fakta, bukti-bukti, saksi-saksi, semua dibuka di sidang pengadilan," terangnya.
Seperti diketahui, Pakar Telematika, Roy Suryo akan melaporkan penyidik Bareskrim Polri terkait proses penyelidikan terhadap aduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Jokowi menanggapi santai mengenai apa yang akan dilakukan Roy Suryo tersebut.
"Ya, wong UGM ndak dipercaya, Bareskrim tidak dipercaya, KPU ndak dipercaya, yang mau dipercaya siapa?" katanya setengah bertanya.
Kata Rismon Sianipar
Babak baru kasus ijazah Jokowi, kini sorotan tertuju pada pihak-pihak yang menyebut ijazah Presiden RI ke-7 palsu.
Salah satunya Rismon Hasiholan Sianipar, yang merupakan ahli digital forensik.
Rismon menganggap dirinya bebas melakukan penelitian karena ia merupakan seorang peneliti, di mana Ia bebas meneliti ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan Rismon usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Rocky Gerung Sebut Polemik Ijazah Palsu Jokowi Berimbas ke Kepercayaan Publik pada Polisi
“Tadi, salah satu pertanyaan, ‘atas otoritas apa Anda meneliti skripsi dan ijazah Pak Jokowi?”. Sebagai seorang peneliti, penulis buku, maka karena ini berkaitan dengan bidang keilmuan saya, saya sebagai peneliti bebas,” ujar Rismon, Senin (26/5/2025).
“Independen, tidak subjektif, tanpa harus memiliki otoritas apapun,” lanjut dia.
Sebagai seorang pengkaji atau peneliti, menurut Rismon, harus bisa menjawab permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Rismon diketahui memenuhi undangan klarifikasi pada pukul 10.20 WIB dan keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 16.59 WIB.
Baca juga: Sorotan Baru Polemik Ijazah Jokowi, Perbedaan Tanda Tangan saat Kuliah dan Jabat Gubernur DKI
Dia menjalani pemeriksaan lebih dari 6 jam.
Selama menjalani pemeriksaan, Rismon mengaku mendapatkan sejumlah pertanyaan dari penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Rismon tidak menjelaskan secara perinci setiap konteks pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Namun, dia sedikit membeberkan secara garis besar.
Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Pengamat: Sudahi Saja, Yang Mau Kita Cari Apa Lagi?
“Ya terkait dengan akun X saya juga, akun X @sianiparrismon, dan akun diskusi saya dengan pak Roy Suryo di diskursus network,” ujar Rismon.
“Berikut juga dengan video saya di akun YouTube Balige Academy, di mana saya mengkaji, menganalisa lembar pengesahan dan skripsi Pak Joko Widodo, terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode-metode,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: 7 Jam Diperiksa soal Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Ditanya soal Diskusi dengan Roy Suryo dan Metode
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, sedikitnya ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI itu.
Yakup menyebutkan, lima orang yang disebutkan dalam laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi adalah RS, ES, RS, T, dan K.
"Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K," kata dia.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul 66,9 Persen Responden Indikator Tak Percaya Isu Ijazah Palsu, Jokowi: Logika dan Penalarannya Sehat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.