Berita Nasional Terkini

Mendikdasmen Tanggapi Putusan MK soal SD SMP Sekolah Swasta Gratis, Tunggu Instruksi Prabowo

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) tanggapi putusan MK soal SD SMP sekolah swasta gratis.

HO/SDN 018
SEKOLAH GRATIS - Foto ilustrasi murid SD, para murid SDN 018 Balikpapan Tengah terlibat aktif dalam program Mading Kelas Dua Dimensi atau Makeldud.Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti tak banyak komentar soal putusan MK yang memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta, Rabu (28/5/2025). (HO/SDN 018) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) tanggapi putusan MK soal SD SMP sekolah swasta gratis.

Mahkamah Konstitusi atau MK melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2).

Dalam putusannya, MK menyatakan, pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis kecuali yang Punya Kurikulum Internasional, Ini Alasannya

Keputusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (27/5/2025). 

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," bunyi amar putusan MK.

Menurut Enny, pendidikan dasar gratis merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya.

Meski demikian, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak atas ekonomi, sosial, dan budaya dapat dilakukan secara bertahap. sesuai dengan kondisi kemampuan negara.

"Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny, dikutip dari Antara.

Lantas, bagaimana respons Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) soal keputusan tersebut?

Mendikdasmen kaji putusan MK soal sekolah swasta gratis

Dihubungi Kompas.com, Rabu (28/5/2025), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti tak banyak komentar soal putusan MK yang memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.

"Kami masih menganalisis keputusan MK," ucapnya singkat.

Saat ditanya soal ketersediaan anggaran untuk realisasi kebijakan tersebut, Abdul tidak merespons.

SEKOLAH SWASTA GRATIS - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (28/4/2025). Respons Mendikdasmen soal Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis. (Tangkap layar dari akun YouTube Kemendikdasmen)
SEKOLAH SWASTA GRATIS - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (28/4/2025). Respons Mendikdasmen soal Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis. (Tangkap layar dari akun YouTube Kemendikdasmen) (Tangkap layar dari akun YouTube Kemendikdasmen)

Senada dengan Abdul, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza UI Haq juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji putusan tersebut.

Dia menyampaikan, proses kajian akan dilakukan secara internal sembari menunggu instruksi lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.

"Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/5/2025).  

Fajar mengatakan, putusan itu baru saja diputuskan oleh MK sehingga pihaknya juga belum menerima salinan resminya.

Menurut dia, implementasi putusan MK untuk menggratiskan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta itu memerlukan pengelolaan dan tanggung jawab yang sejalan antara pemerintah daerah dengan pusat.

Terlebih lagi, Fajar menyampaikan bahwa pendidikan dasar seperti SD dan SMP berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Mungkinkan sekolah negeri dan swasta gratis?

Pengamat pendidikan Universitas Multimedia Nusantara Doni Koesoema mengatakan, realisasi pendidikan dasar negeri dan swasta gratis memungkinkan dilakukan apabila pemerintah menganggarkan sebesar 20 persen yang difokuskan untuk penyelenggaraan pendidikan.

Dia menyampaikan, selama ini anggaran pendidikan masih tercecer di berbagai kementerian dan lembaga yang fungsi utamanya tidak mengurusi bidang pendidikan.

Sebagai contoh, anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya Rp 33,7 triliun atau 4,63 persen dari total 20 persen anggaran pendidikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp 724,2 triliun.

Jumlah itu belum terpotong efisiensi hingga menyisakan Rp 25,5 triliun.

Sementara anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama yang mengurusi pendidikan masing-masing hanya Rp 57,7 triliun dan Rp 65,9 triliun.

Masing-masing menerima proporsi 7,96 persen dan 9,1 persen dari anggaran total.

Baca juga: 2 Dampak dari Putusan MK soal SD dan SMP Gratis, KPPOD Tawarkan Solusi ke Pemerintah Pusat

Sementara anggaran pendidikan di kementerian dan lembaga lain dialokasikan sebanyak 14,42 persen atau sebanyak Rp 105,1 triliun.

"Putusan MK ini tetap memungkinkan untuk dijalankan sejauh pemerintah memberikan prioritas anggaran pendidikan 20 persen untuk penyelenggaraan pendidikan, bukan untuk bagi-bagi di berbagai kementerian dan lembaga seperti terjadi selama ini sehingga banyak anggaran salah sasaran,” kata Doni, dilansir dari Kompas.id.  

Menurut dia, anggaran tersebut sebaiknya hanya difokuskan untuk tiga kementerian yang mengurusi pendidikan.

Alasannya, menurut Doni, tiga kementerian itulah yang mengurusi penyelenggaraan pendidikan, yakni meliputi biaya untuk gaji guru dan sarana prasarana pendidikan, penyediaan buku-buku pelajaran wajib, dan beasiswa prestasi ataupun afirmasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved