Berita Nasional Terkini

Putusan MK Soal SD dan SMP Gratis, Golkar Pesimis Negara Punya Uang, Istana Tunggu Titah Prabowo

Putusan MK soal SD dan SMP gratis. Golkar pesimis negara punya uang banyak. Istana tunggu titah Prabowo Subianto.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PUTUSAN MK - Arsip foto Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). Putusan MK soal SD dan SMP gratis. Golkar pesimis negara punya uang banyak. Istana tunggu titah Prabowo Subianto. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow) 

Hasan Nasbi lantas mengarahkan awak media untuk mengecek langkah lanjut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Itu coba cek juga dulu ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah."

"Kita juga belum baca putusannya. Saya baru dengar aja kemarin dari berita," papar Hasan Nasbi.

Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis kecuali yang Punya Kurikulum Internasional, Ini Alasannya

Sekjen Golkar Khawatir

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan rasa pesimistis bahwa pemerintah bisa menjalankan mandat dari MK tersebut.

Menurut Sarmuji, negara dalam hal ini pemerintah harus memiliki banyak dana untuk mengimplementasikan putusan itu.

"Negara mesti menyediakan uang yang sebegitu besar, saya khawatir, kita khawatir saja, keputusan MK itu sulit untuk dihasilkan oleh pemerintah," ucap Sarmuji di Kawasan Menteng, Jakarta, Rabu.

Meski begitu, Sarmuji mengatakan, keputusan yang ditetapkan oleh MK itu tetap harus dijalankan sebagaimana amanat konstitusi yang menyebut bahwa putusan MK adalah final dan mengikat.

"Ya repotnya keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, itu kerepotannya, enggak bisa dibantah, jadi kita sulit sekali mengomentari sesuatu yang sudah diputuskan oleh MK," imbuhnya.

KPAI Apresiasi MK

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menanggapi putusan MK tentang sekolah SD-SMP gratis.

"KPAI berpandangan putusan tersebut final dan menuntut untuk dipenuhi pemerintah pusat dan daerah. Keputusan ini merupakan langkah maju untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono melalui keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Tahapan Pasca Pleno PSU Mahulu Kaltim, KPU Siap Tetapkan Pemenang Jika Tak Ada Gugatan ke MK

Ia mengatakan melalui putusan ini akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia akan semakin meningkat.

Sehingga, kata dia, akan berkurang angka anak tidak sekolah karena faktor biaya serta mutu akan meningkat.

"KPAI mengapresiasi MK dan Lembaga Masyarakat, serta individu yang telah menghasilkan putusan regulasi yang sangat berdampak positif terhadap akses dan mutu pendidikan anak Indonesia," kata Aris.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved